Berita Nasional

Ini Kata Menkumham Soal Revisi UU Pilkada Akan Anulir Putusan MK Jika Sudah Diundang-undangkan

Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Supratman Andi Atgas angkat bicara soal revisi undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur  Bupati,

Editor: Moch Krisna
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas menangapi soal bebasnya terpidana Jessica Wongso dari kasus kopi sianida. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Supratman Andi Atgas angkat bicara soal revisi undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur  Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Adapun diaktakan revisi tersebut akan jadi dasar KPU selaku penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan Pilkada, termasuk syarat pencalonan calon kepala daerah.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui revisi UU Pilkada tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis (22/8/2024), untuk selanjutnya bisa disahkan sebagai undang-undang.

Dengan begitu, Supratman menyebut, sejatinya dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang tidak ada jalur hukum manapun, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK), sebagai pijakan pengusungan calon kepala daerah.

"Yang pasti bahwa kalau seandainya nanti (revisi UU Pilkada) ini sudah diundang-undangkan, maka itu akan menjadi sesuatu, menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya dalam rangka pencalonan," kata Supratman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024) via Tribunnews.com.

Pernyataan mantan Ketua Baleg DPR RI tersebut merespons soal wacana PDIP yang tetap pengin mengusung calonnya di Pilkada namun melalui jalur putusan MK kemarin.

Diketahui, pihak DPR mendadak ingin revisi UU Pilkada sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan perkara Nomor 60. Putusan itu menyatakan, partai politik (paprol) atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (cakada) meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Dalam perkara uji materiil terpisah, MK juga dalam putusannya menyampaikan pertimbangan soal syarat usia pencalonan kepala daerah minimal 30 tahun dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Dan Supratman Agus Agtas merupakan politisi Partai Gerindra yang baru dilantik sebagai Menkumham oleh Presiden Jokowi pada Senin, 19 Agustus 2024. 

Meski begitu, Supratman belum dapat memastikan apakah pemerintah melalui Kemenkumham akan bisa langsung mengesahkan revisi UU Pilkada tersebut atau tidak setelah ditetapkan oleh DPR.

"Ya maksud saya, kan saya belum bisa bicara seperti itu, kalau hari ini kan baru pengambilan keputusan tingkat 1, dinamika politik itu semua bisa berubah," kata politikus Partai Gerindra itu.

"Karena itu kami berharap nanti setelah sidang paripurna baru akan kita ketahui apakah kemudian hasil yang dihasilkan pada hari ini akan diteruskan ke sidang paripurna, dan Paripurna menyetujui menjadi undang-undang gitu," tandas Supratman.

PDIP Tetap Ingin Majukan Anies

PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan tetap akan memajukkan dan mendaftarkan Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur (cagub) pada Pilkada Jakarta 2024, meski pihak Baleg DPR RI telah menjegal dengan tidak menjalankan putusan MK Nomor 60 dan melakukan revisi UU Pilkada.

Ketua DPP PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya tetap akan memajukkan Anies sebagai cagub Jakarta. Dia pun meminta masyarakat untuk mengawal beramai-ramai saat pendaftaran ke KPU Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved