Berita Prabumulih

8.000 Liter BBM Ilegal Asal Musi Banyuasin Ditangkap di Prabumulih, Hendak Dijual ke OKU

Tidak hanya mengamankan enam pelaku yang merupakan sopir dan kernet serta 8000 liter BBM ilegal tersebut.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Edison
Barang Bukti yang Diamankan - 8.000 Liter BBM Ilegal Asal Musi Banyuasin Ditangkap di Prabumulih, Hendak Dijual ke OKU 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Mengangkut sebanyak 8.000 liter BBM diduga ilegal alias tak memiliki surat-surat, enam warga Kabupaten Musi Banyuasin diringkus tim Satgas Ilegal Drilling kota Prabumulih.

Tidak hanya mengamankan enam pelaku yang merupakan sopir dan kernet serta 8000 liter BBM ilegal tersebut.

Tim Satgas yang terdiri dari seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Prabumulih itu juga berhasil mengamankan tiga mobil pick up pengangkut minyak.

Enam pelaku berhasil diamankan antara lain Bagas Suboro dan Waltapiah alias Tap membawa minyak putih olahan sebanyak 3.150 liter dari daerah Pal 6 Kecamatan Babat Toman Musi Banyuasin hendak dijual ke Kabupaten OKU.

Bagas merupakan warga Desa Sinar Jaya Kecamatan Jirak Kabupaten Musi Banyuasin,  Waltapiah merupakan warga Dusun IV Desa Sinar Jaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin.

Lalu Fauzan dan Lehan membawa sebanyak 2.420 liter minyak olahan menggunakan pick up juga dari daerah Pal 6 Kecamatan Babat Toman Musi Banyuasin hendak dijual ke wilayah Batu Kunging Kabupaten OKU.

Fauzan merupakan warga Dusun IV Desa Sinar Jaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin dan Lehan merupakan warga Dusun III Desa Sinar Jaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca juga: 3 Bulan Keluar Penjara, Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi Lagi Karena Jual Sabu, Ngaku Terpaksa

Baca juga: Pria di Prabumulih Harus Mendekam di Penjara Setelah Curi Kompor dan Kuali Milik Tetangganya

Kemudian Arahan Hanas dan Gapur membawa minyak sekitar 3000 liter lebih menggunakan pickup juga dari Pal 6 untuk dijual ke Kabupaten OKU. 

Arahan Hanas merupakan warga Dusun 1 Gaja Mati RT 01, Desa Gaja Mati Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin dan Gapur merupakan warga Dusun 1 Desa Gaja Mati RT 01, Desa Gajah Mati Kabupaten Musi Banyuasin.

Enam tersangka tersebut diringkus saat hendak menjual minyak hasil tambang masyarakat di Musi Banyuasin itu dengan melintasi kota Prabumulih.

"Pasca dibentuknya satgas ilegal drilling ini di kota Prabumulih sudah melakukan langkah-langkah berupa himbauan, patroli ke tempat-tempat dimungkinkan pergudangan atau penjualan minyak, SPBU dan lainnya terus kita imbau agar tidak menjual minyak ilegal," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH dalam rilis di Polres Prabumulih, Rabu (21/8/2024).

Dalam rilis yang juga dihadiri Pj Sekda Aris Priadi, Pabung Kodim 0404/ME Mayor CZI Didi Suratman, Ketua DPRD Prabumulih Sutarno SE MIKom dan Kepala PN Prabumulih serta Kasubdenpom juga perwira Yon Zipur 2/SG itu, Kapolres juga mengatakan mulai 5 Agustus 2024 mengamankan 3 mobil pickup.

"Dari tiga mobil itu diamankan bensin 8000 liter yang merupakan hasil ilegal drilling di wilayah Musi Banyuasin berhasil kami amankan di Prabumulih berikut enam tersangka. Minyak ini akan dibawa ke Kabupaten OKU tapi berhasil kita amankan," tegasnya.

Terhadap para tersangka kata Kapolres, akan jerat dengan pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 KUHPIdana dan atau pasal 480 KUHP. 

"Para tersangka akan diancaman hukuman paling lama 6 tahun denda paling banyak 60 miliar," tegas Kapolres Prabumulih.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved