Berita Prabumulih

3 Bulan Keluar Penjara, Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi Lagi Karena Jual Sabu, Ngaku Terpaksa

Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Edison
Pelaku Saat Diamankan - 3 Bulan Keluar Penjara, Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi Lagi Karena Jual Sabu, Ngaku Terpaksa 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus resedivis kasus narkoba yang diduga kembali menjadi bandar narkoba jenis sabu yakni Novriansyah alias Baang.

Tersangka diringkus petugas saat menunggu pembeli di bedeng yang disewanya di kawasan Jalan Aru Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 13 paket narkoba jenis sabu dengan berat 14,34 gram, 12 lembar plastik bening, 1 lembar timah rokok, 1 lembar tisu, 2 buah kotak rokok dan 2 handphone diduga dipakai untuk transaksi.

Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo mengungkapkan diringkusnya Novriansyah alias Baang bermula dari laporan masyarakat ke Satres Narkoba polres Prabumulih.

"Kami mendapat laporan masyarakat yang resah peredaran narkoba, selanjutnya menindaklanjuti laporan itu Kasat narkoba langsung menurunkan timnya dan melakukan penyelidikan," ungkap Kapolres dalam rilis di Polres Prabumulih, Rabu (21/8/2024).

Endro mengungkapkan setelah dipastikan kebenaran informasi, Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat menunggu pembeli di rumah kontrakannya.

"Pelaku diringkus dikontrakannya dan saat digeledah ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dalam kotak rokok di lantai dekat pelaku," lanjutnya.

Baca juga: Pria di Prabumulih Harus Mendekam di Penjara Setelah Curi Kompor dan Kuali Milik Tetangganya

Baca juga: Viral Begal Beraksi di Jalan Lingkar Timur Prabumulih, Pelaku Dikepung Warga, Motor Korban Ditinggal

Kapolres menegaskan, tersangka atas perbuatan akan dijerat pasal 114 dan pasal 112 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka akan diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun," tegasnya.

Sementara itu, tersangka Ba'ang mengakui perbuatanny dan mengatakan dirinya terpaksa kembali menjadi pengedar narkoba karena untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya pasca keluar dari penjara 3 bulan yang lalu. 

"Saya bekerja di tempat ikan tapi penghasilan tidak cukup sehingga terpaksa jualan narkoba lagi," ungkapnya seraya mengatakan dirinya sudah dua kali masuk penjara kasus narkoba.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved