Berita Prabumulih

623 Sertifikat PTSL Tertumpuk di BPN Prabumulih, Pemilik Diimbau Segera Ambil

Dikatakan, sebanyak 623 sertifikat tanah program PTSL 2024 tertumpuk dan belum diambil masyarakat di kantor BPN Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON BASTARI
SERTIFIKAT TERTUMPUK -- Kepala BPN Prabumulih, Joni Efendi saat diwawancarai, Selasa (9/9/2025). Ia mengatakan sebanyak 623 sertifikat tanah program PTSL 2024 tertumpuk dan belum diambil masyarakat di kantor BPN Kota Prabumulih. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSL.COM, PRABUMULIH -- Masyarakat kota Prabumulih yang pernah mengurus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Prabumulih, untuk segera diambil.

Penyebabnya, sebanyak 623 sertifikat tanah program PTSL 2024 tertumpuk dan belum diambil masyarakat di kantor BPN kota Prabumulih.

"Dari total 1643 sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN untuk warga Prabumulih melalui program strategis nasional PTSL, ada 623 sertifikat yang belum diambil oleh pemiliknya. Kami imbau agar segera diambil," ungkap Kepala BPN Prabumulih, Joni Efendi kepada wartawan, Selasa (9/9/2025). 

Joni menjelaskan, untuk mengambil sertifikat tanah tersebut bisa menanyakan langsung ke BPN Prabumulih, bisa juga melalui kantor kelurahan dan desa masing-masing.

"Jadi untuk 623 sertifikat yang belum diambil warga itu tersebar di 16 kelurahan dan desa di kota Prabumulih," jelasnya.

Adapun rincian sertifikat di 16 desa tersebut antara lain di Kelurahan Kemang Tanduk 203 sebanyak sertifikat, Kelurahan Gunung Ibul 190 sertifikat, Kelurahan Sukaraja 73 sertifikat, Kelurahan Sungai Medang 46 sertifikat. 

Kemudian untuk Kelurahan Muaradua ada 35 sertifikat, Kelurahan Muaradua Barat 16 sertifikat, Kelurahan Karang Raja 10 sertifikat, Kelurahan Gunung Ibul Timur 19 sertifikat, Kelurahan Gunung Ibul Utara 9 sertifikat, Kelurahan Wonosari 5 sertifikat, Kelurahan Gunung Ibul Selatan 7 sertifikat.

Kelurahan Tanjung Raman 2 sertifikat, Kelurahan Karang Jaya 3 sertifikat, Kelurahan Patih Galung 2 sertifikat, Kelurahan Mangga Besar 2 sertifikat dan Kelurahan Arimbi Jaya 1 sertifikat. 

“Data sertifikat ini terus bertambah setiap harinya karena proses pengurusan dan penyelesaian berkas terus berjalan. 

"Jumlah sertifikat ini setiap harinya terus bertambah karena proses pengurusan dsn penyelesaian kita lakukan terus berjalan. Kalau tidak diambil kami khawatir dokumen rusak, tertukar atau terpendam oleh dokumen lain sehingga susah mencarinya," kata Joni.

Untuk mengambil sertifikat PTSL atau dulu namanya Prona, masyarakat cukup membawa identitas diri seperti KTP dan KK ke kelurahan dan desa maupun langsung ke kantor BPN Prabumulih.

"Kami perlu tegaskan juga, pengambilan sertifikat yang telah selesai ini tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis," tegasnya.

Untuk diketahui, program PTSL merupakan program nasional dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau.

BPN Prabumulih sendiri setiap tahunnya selalu menerbitkan ratusan bahkan ribuan sertifikat tanah melalui program PTSL tersebut.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved