Berita Prabumulih
Daftar Alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkot Prabumulih, Dibuka 321 Formasi
Pemkot Prabumulih mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Pemerintah Kota Prabumulih melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Prabumulih mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui media sosial.
Dikutip dari website Kemenpan RB, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
BKPSDM kota Prabumulih mengumumkan kebutuhan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah kota Prabumulih sebanyak 321 orang.
Adapun rinciannya terdiri dari dua kelompok utama yakni sebanyak 178 PPPK paruh waktu dialokasikan untuk pegawai non-ASN yang sudah terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Ratusan Guru Honorer R3 Tak Lulus PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau, BKPSDM Beri Penjelasan
Kemudian kedua sebanyak 143 PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang belum terdaftar di pangkalan data BKN.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Prabumulih, Efran Santiaji kepada wartawan menjelaskan keseluruhan alokasi PPPK paruh waktu tersebut telah diusulkan langsung oleh Wali Kota Prabumulih.
"Jumlahnya 321 dan itu sudah final, tidak dapat diubah, baik ditambah maupun dikurangi," ungkap Efran kepada wartawan.
Efran menuturkan, nama-nama calon PPPK yang telah dimasukkan ke dalam sistem adalah 178 orang yang terdaftar di BKN dan 143 orang yang belum terdaftar.
"Seluruh peserta yang namanya tercantum wajib melengkapi data dan dokumen mereka sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.
Efran menegaskan seluruh peserta harus segera melakukan pengisian dan pengunggahan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing di portal resmi SSCASN yang beralamat di https://sscasn.bkn.go.id.
"Proses pengisian dokumen ini dapat dilakukan mulai tanggal 8 September 2025 hingga batas akhir pada tanggal 15 September 2025," lanjutnya.
Dengan pengumuman resmi yang dikeluarkan melalui media sosial BKPSDM Prabumulih itu diharap seluruh pegawai non-ASN yang akan mengikuti seleksi PPPK paruh waktu dapat mempersiapkan diri dan mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Upaya Pemkot Perjuangkan Hak warga yang Terkena Pembebasan Lahan di Kelurahan Dusun Prabumulih |
|
|---|
| Hendak Transaksi Sabu di Kebun Karet, Pengedar Narkoba di Prabumulih Kaget Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Hadiri Diskusi Gebrakan Sang Pemimpin, Wali Kota Prabumulih Arlan Tegaskan Dukung Kemandirian Pangan |
|
|---|
| Terdampak Pelebaran Jalan Sudirman, Warga Dusun Prabumulih Kecewa Diisukan Tak Dukung Pembangunan |
|
|---|
| HUT ke-24 Prabumulih, 100 Anak Ikut Sunat Massal di UPTD Puskesmas Tanjung Rambang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.