UKB Dilarang Terima Mahasiswa Baru

Nasib 70an Mahasiswa S2 UKB Palembang Usai Wisuda Ditunda, Bakal Gugat Kementerian Jika Wisuda Batal

Mahasiswa UKB Palembang bakal menggugat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia jika wisuda mereka dibatalkan.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Mahasiswa S2 UKB Palembang Shofuan Yustiansyah - Nasib 70an Mahasiswa S2 UKB Palembang Usai Wisuda Ditunda, Bakal Gugat Kementerian Jika Wisuda Batal 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pernyataan Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang yang menyebut bakal menunda wisuda mendapatkan respon dari mahasiswanya.

Mahasiswa UKB Palembang bakal menggugat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia jika wisuda mereka dibatalkan.

Shofuan Yustiansyah, salah  satu mahasiswa S2 Hukum UKB mengatakan, sekitar 70 mahasiswa S2 sudah menempuh ujian dan tinggal diwisuda.

"Kurang lebih 70 orang sudah disidang oleh tim penguji dan tinggal wisuda saja," katanya saat ditemui di kampus Pasca Sarjana S2, pagi. 

Shofuan mengakatakan, untuk status pembinanan ini tidak menghambat untuk wisuda, karena syarat mahasiswa menempuh wisuda adalah memiliki hitungan total SKS dan telah mengikuti ujian sidang tesis selesai. 

"Sudah dianggap berhak bergelar MH, tinggal menggelar wisudanya saja," katanya sambil mengatakan jadwal wisuda bakal digelar pada Oktober atau November mendatang.

Shofuan menerangkan, kedatangannya ke kampus UKB Palembang untuk mengambil surat keterangan melanjutkan S3 hukumnya.

"Terkait adanya temuan, bukan berarti ada larangan, hal inikan pembinaam tentunya larangan apa, kalau soal penerimaan saya tidak bisa mengutarakan hal tersebut. Langsung tanyakan saja ke pihak kampus atau kementrian pendidikan ," katanya. 

Namun Shofuan berharap, seluruh mahasiswa yang sudah mengadakan ujian, tesis, dan sidang baik S1 dan S2 yang sudah menjalani sidang agar dapat diwisuda.

"Jelas sanksi pembinaan itu tidak menghambat wisuda," tegasnya karena sudah berjalan proses mata perkuliahan dan sudah selesai.

Shofuan juga mengatakan, setelah selesai semua barulah ada pengawasan ini.

"Saya meminta kepada pihak kementrian pengawasan itu dilakukan secara rutin. Jangan dilakukan saat ada pengaduan dari masyarakat saja," tegasnya kembali. 

Terkait ditanya jika pihak kampus batal menggelar wisuda, Shofuan mengaku mahasiswa bakal siap menggugat kementerian jika wisuda tak terlaksana.

Penjelasan Rektor UKB

Sempat menimbulkan polemik usai Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang dilarang untuk menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved