CPNS dan PPPK 2024

Cara Membeli Materai Elektronik Untuk Daftar CPNS dan PPPK 2024, Berikut Linknya

BKN menyediakan formasi CPNS Tahun 2024 sebanyak 250.407 bagi 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
BKN
Ilustrasi - Cara Membeli Materai Elektronik Untuk Daftar CPNS dan PPPK 2024, Berikut Linknya 

TRUBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah tengah membuka penerimaan untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Diketahui, proses pendaftaran akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN mulai, Selasa (20/8/2024) pukul 17.08.45 WIB sampai dengan 6 September 2024 mendatang.

Dikutip dari laman resmi BKN.go.id, informasi ketersediaan formasi dan keterangan jabatan yang dibuka, termasuk detail job desk, serta
kisaran penghasilan akan tersedia di portal SSCASN pada kolom menu pencarian informasi.

Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Purtanto menyebut pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyediakan formasi CPNS Tahun 2024 sebanyak 250.407 bagi 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Untuk daftar lowongan kuota formasi per instansi kementerian atau lembaga atau daerah pemerintah akan diumumkan oleh masing-masing instansi secara bertahap dan dapat dicek pada menu pencarian informasi secara berkala.

Jadi calon pelamar diminta selain mengecek lowongan formasi melalui kanal penerimaan CPNS Tahun 2024 di masing-masing instansi, pelamar juga dapat melihat keterangan formasi jabatan yang akan dilamar pada menu pencarian informasi tentang detail formasi di portal SSCASN BKN.

"Secara keseluruhan proses rekrutmen CPNS akan melibatkan sejumlah instansi yang tergabung di Panselnas," katanya.

Proses itu mulai dari aspek kesiapan dukungan infrastruktur seperti akses penyediaan jaringan komunikasi data penyelenggaraan dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Teknologi (BAKTI) Kominfo, monitoring keamanan teknologi informasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), monitoring teknologi infrastruktur dengan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), serta penyediaan elektronik materai bersama dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).

Mengingat salah satu syarat yang dapat mendaftar menjadi CPNS adalah Warga Negara Indonesia, BKN melakukan interoperabilitas data calon pelamar dengan data kependudukan yang dikelola Dukcapil Kemendagri selaku instansi yang bertanggung jawab atas data kependudukan.

Tujuannya agar data pelamar melalui portal SSCASN dapat terverifikasi secara sistem sesuai di data Dukcapil tercatat yang tercatat di kependudukan yang
Kemendagri.

Pelamar diminta mempersiapkan dokumen-dokumen administratif yang menjadi persyaratan dalam proses pendaftaran CPNS/SSCASN, termasuk surat pernyataan dan surat lamaran yang memerlukan penggunaan meterai.

Pemerintah telah mewajibkan pelamar menggunakan e Meterai sebagai pengganti meterai tempel dalam memenuhi persyaratan pendaftaran tersebut dalam upaya mewujudkan sistem seleksi full elektronik dan memudahkan para calon pendaftar untuk menyiapkan administrasi 24/7 dimana pun dan kapan pun.

Maka dari itu, salah satu langkah yang dapat para pelamar lakukan dari sekarang adalah menemukan platform pembelian dan pembubuhan e-Meterai untuk dokumen elektronik yang dibutuhkan.

Dalam rangka memperoleh pengalaman yang efisien dalam proses pendaftaran Peruri bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) pada tahun 2023 telah meluncurkan platform khusus bagi para CASN untuk bisa mendapatkan e-Meterai secara mudah yang terintegrasi dengan website Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yaitu platform https://meterai-elektronik.com/

Calon pelamar dapat melakukan pembelian e Meterai melalui website https://meterai-elektronik.com/, Penting untuk diingat bahwa dalam menghadapi proses seleksi CASN, calon pelamar perlu memastikan kalau mereka mendapatkan e-Meterai dari sumber yang resmi dan terverifikasi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved