Pilkada Palembang 2024
Arie Wijaya Bakal Maju di Pilkada Palembang 2024 Setelah MK Turunkan Ambang Batas Syarat Dukungan
Karena adanya keputusan tersebut, Arie Wijaya dikabarkan akan maju di Pilkada Palembang 2024.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas syarat dukungan pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 berdampak kepada konstelasi politik di Pilkada Palembang 2024.
Karena adanya keputusan tersebut, Arie Wijaya dikabarkan akan maju di Pilkada Palembang 2024.
Diketahui, partai non-Parlemen di Kota Palembang memperoleh total suara sah 10,75 persen (digabungkan), melebihi ketentuan Putusan MK yang hanya menyaratkan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah mata pilih lebih dari 1 juta.
Untuk itu, jika didukung partai yang tersisa, baik di parlemen maupun non parlemen, Ketua Partai Hanura tersebut bisa maju di Pilkada Palembang 2024.
Terlebih sebelumnya, ia sempat dikabarkan bakal maju bersama Fitrianti Agustinda yang akhirnya memilih Nandriani.
Mantan Camat Kalidoni ini, mantap menyatakan kesiapannya dan sekarang sedang berkoordinasi, dengan partai pemilik kursi parlemen maupun para partai non parlemen yang ada.
"Kita masih menjalin komunikasi dengan partai- partai yang ada, baik yang ada kursi di parlemen atau tidak. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada kejelasan, " singkat Arie saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: DPD PDIP Sumsel Akui Bakal Usung Ratu Dewa-Prima Salam di Pilkada Palembang 2024, Dapat Tiket Maju
Baca juga: Tim Pemenangan Sebut PDIP Bakal Merapat ke Ratu Dewa-Prima Salam, Maju di Pilkada Palembang 2024
Sementara Ketua DPD Partai Hanura Sumsel Ahmad Al Azhar sendiri merespon putusan MK tersebut, yang bisa menjadi harapan baru bagi kandidat yang selama ini tidak bisa maju karena minim dukungan Partai koalisi.
"Jadi terkait putusan MK ini memberikan harapan baru, bagi calon- calon yang kemarinnya belum ada harapan bertarung di pilkada 2024 sebelum adanya putusan MK. Ini bisa menjadi angin segar bagi calonkada yang tidak memiliki kemampuan merangkul parpol yang notabene sudah dirangkul kandidat lainnya," terang Azhar.
Meski dirinya belum membaca secara resmi putusan MK tersebut, namun hal ini bisa menjadikan demokrasi di Indonesia menjadi baik, dari upaya penjegalan kalangan elit parpol tertentu.
"Jadi, Hanura menyambut baik putusan ini dan apresiasi sebagai pencerahan kepada kita semua, bahwa dengan demikian bisa meningkatkan demokrasi kita kedepan, " harapnya.
Disisi lain, pengamat politik sekaligus pakar hukum Tata Negara dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Febrian mengatakan, dengan adanya putusan MK ini memberikan peluang kepada kandidat yang belum memenuhi syarat minimal dukungan partai bisa ikut berkompetisi di Pilkada 2024.
"Pastinya putusan MK itu final dan mengikat, termasuk soal batas umur, " kata Febrian.
Meski putusan itu harus dijalankan, nantinya dalam praktek apakah diubah dulu atau tidak aturan yang ada sebelumnya, mengingat setiap putusan MK itu berlaku sejak diputuskan.
"Jelas dengan putusan itu, partai tanggung (raihan kursi atau suara terbatas) di daerah bisa mengusung sendiri, dan putusan pengadilan MK ini merupakan representasi keinginan rakyat untuk rasa keadilan bagi masyarakat, " ucap Febrian.
Dijelaskan Febrian, dengan kondisi seperti itu bisa saja komposisi pasangan bakal calon kepala daerah nanti di setiap daerah mengalami perubahan, apalagi jika calon tersebut belum nyaman selama ini seperti di kota Palembang dan daerah lainnya di Sumsel dengan ambang batas yang turun saat ini.
"Pastinya kalau belum enjoy seperti Palembang, Ratu Dewa saat ini baru Gerindra yang mendukung dan praktek politiknya harus koalisi parpol satu lagi, bisa dengan partai Golkar atau PDIP. Nah, jika Gerindra tanpa Golkar dan PDIP bisa tidak maju sendiri dengan putusan MK ini. Jadi, bisa jadi peta politik Pilkada berubah nanti, " bebernya.
Sekedar informasi dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Untuk mengusulkan bupati dann calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sendiri pada poin d dijelaskan, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Sebelumnya Rival, Yudha Pratomo Ucap Selamat ke Ratu Dewa Menang Pilkada Palembang 2024 |
![]() |
---|
Ratu Dewa Harap Tak Ada Lagi Gesekan Antar Pendukung, Respon MK Tolak Gugatan Pilkada Palembang |
![]() |
---|
Digugat ke MK Oleh Yudha Pratomo-Baharuddin, Begini Respon Cawawako Palembang Prima Salam |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih di Palembang 'Terjun Bebas', KPU Akui Ada Penurunan, Jauh dari Target |
![]() |
---|
Ratna Pedagang Pasar Palimo Palembang Mengadu ke Yudha-Bahar, Kalah Saing dengan Pedagang Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.