UKB Dilarang Terima Mahasiswa Baru

8 Mahasiswa Melapor Sudah Daftar Sebagai Mahasiswa Baru Saat UKB Palembang Dilarang Terima Mahasiswa

Dengan status yang disandang UKB Palembang kini, membuat sejumlah mahasiswa tersebut ragu dan merasa dirugikan.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Universitas Kader Bangsa Palembang - 8 Mahasiswa Melapor Sudah Daftar Sebagai Mahasiswa Baru Saat UKB Palembang Dilarang Terima Mahasiswa 

"Hal ini merupakan bukti keseriusan Universitas Kader Bangsa melakukan pembenahan, bahkan sebelum kami menerima surat pemberitahuan pembenahan administratif yang diserahkan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II pada hari kamis 15 Agustus 2024, Rektor telah membentuk Tim Tindak lanjut berdasarkan dengan kunjungan Tim EKPT  pada tanggal 8-9 Juli 2024 di UKB," kata Hendra dalam keterangan persnya, Senin (19/8/2024).

Tugas pokok Tim Tindak Lanjut adalah menyusun dan memperbaiki hasil evaluasi Tim EKPT, dan tim ini sudah bekerja sejak tanggal 31 Juli 2024.

Lalu terkait status pembinaan UKB, menurut Hendra  Sudrajat, terkait dengan tata kelola kampus, berkomitmen untuk melakukan pembenahan internal sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu, sehingga mahasiswa dapat terpenuhi hak-haknya untuk mengikuti yudisium, wisuda, dan UKB bisa menerima mahasiswa baru lagi.

Begitupun dengan Dosen dapat memenuhi tugasnya seperti pelaporan BKD, pengusulan kenaikan jabatan fungsional dan lain-lain.

"Kita di UKB berkomitmen penuh melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara konstitusional, karena ini adalah salah satu tujuan negara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Mantan Staf Ahli Komisi III (Hukum) DPR-RI Pusat ini
         
Menurutnya, Universitas Kader Bangsa terbuka dengan masukan dari berbagai elemen masyarakat demi peningkatan kualitas dan mutu pendidikan tinggi, karena peran dari elemen civil society atau masyarakat sipil sangat penting. 

"Kami berterima kasih atas masukan masyarakat, LSM Pers, dan elemen masyarakat lainnya, karena dengan masukan kita akan maksimalkan pembenahan. Kami terbuka sepanjang masukan bersifat obyektif dan dibarengi dengan solusi yang produktif serta inovatif," katanya 

Karena pembangunan sumber daya manusia di bidang pendidikan sangat penting di negara ini, sehingga memerlukan kolaborasi berbagai pihak termasuk civil society.  

Perguruan tinggi termasuk UKB mesti dijaga peran dan fungsinya sebagai institusi pendidikan tinggi yang mencetak kader bangsa yang berkualitas, di mana UKB telah berkiprah selama 24 tahun.

Ia pun mengimbau, kepada seluruh Civitas Akademika Universitas Kader Bangsa, termasuk Dosen, Karyawan, Mahasiswa, maupun Alumni untuk mendukung penuh dalam proses pembenahan administrasi.

"Kami yakin dengan keterpaduan seluruh elemen kampus pembenahan administrasi ini akan segera selesai, sehingga tim tindak lanjut dapat mengunggah kelengkapan dokumen pada aplikasi yang telah ditentukan, sehingga status pembinaan bisa beralih kembali menjadi status aktif," katanya.

Status Pembinaan

Kabar mengejutkan datang dari Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang yang dilarang menerima siswa baru dan melakukan kegiatan wisuda.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar.

Menurutnya, beberapa bulan lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mendatangi Kampus UKB terkait adanya laporan masyarakat. 

"Untuk pastinya saya lupa, namun kemarin itu merupakan aduan dari masyarakat bahwa kampus UKB di periksa petugas dari kementrian," katanya ketika dihubungi melalui ponsel selulernya, Jumat (16/8/2024). 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved