Pemutihan Pajak Kendaraan

Link Daftar Online Pemutihan Pajak Kendaraan di SERVER Polda Sumsel, Tak Perlu Antre Saat di Samsat

Kini tersedia Samsat E Registration and Verification (SERVER) Ditlantas Polda Sumsel sehingga wajib pajak tidak perlu lagi antre saat di kantor samsat

|
TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
Antrean di depan pintu masuk kantor Samsat Palembang 1 saat hari pertama pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan, Senin (19/8/2024). 

Yang masuk dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor yaitu PKB, ada diskon 50 persen hingga bebas denda. Yaitu untuk PKB, tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak satu tahun berjalan. 

Lalu untuk BBN-KBII diskon 50 persen. Kemudian bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, denda SWDKLLJ pajak tahun lewat.

Terpantau di Samsat Palembang 1 yang ada di Jalan Kapten A Rivai ramai masyarakat yang membayar pajak kendaraan.

Seperti Devi Warga Bukit, bahwa ia membayar pajak kendaraan bermotor. Saat ini sudah dipermudah dengan berbagai kemudahan seperti bisa daftar online.

"Iya saya dengar ada pemutihan pajak kendaraan, jadi saya memanfaatkan program yang ada dan tadi sudah daftar secara online juga," kata Devi saat di Samsat Palembang 1, Senin (19/8/2024).

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved