Pemutihan Pajak Kendaraan

Alur dan Syarat Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat OKI, Hari Pertama Dipenuhi Ratusan Orang

Begini alur dan syarat bayar pemutihan pajak kendaraan di kantor Samsat OKI 1.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Warga mendatangi Samsat OKI di hari pertama pemutihan pajak kendaraan, Senin (19/8/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) resmi berlangsung mulai Senin 19 Agustus hingga 14 Desember 2024 yang berlaku di Sumatera Selatan.

Dengan adanya program pemutihan ini  disambut antusias oleh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Di hari pertama ratusan wajib pajak terus berdatangan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini, ramainya warga yang ingin ikut pemutihan sampai membludak di kantor UPT Samsat.

Hal tersebut dikatakan Kepala UPT Samsat OKI 1, Mulyanto lewat Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, M Iksan antusias warga yang membayar pajak cukup tinggi.

"Program pemutihan ini membuat animo masyarakat meningkat dan ada lonjakan yang cukup signifikan," kata Ikhsan saat  ditemui Senin (19/8/2024) siang.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Banyuasin Dimulai 19 Agustus 2024, Diskon 50 Persen Hingga Akhir Tahun

Dijelaskan, hari biasanya wajib pajak yang datang kurang lebih 50 - 80 orang. Namun hari pertama sudah lebih dari 100 orang datang ikut program tersebut.

"Seperti yang dilihat sampai siang ini sudah lebih dari 100 mengurus pajaknya baik kendaraan roda dua ataupun roda empat. Kemungkinan besok-besok semakin lebih ramai," ungkapnya.

Dikatakan peningkatan pembayaran  pajak kendaraan ini berkat adanya sosialisasi program pemutihan melalui media sosial dan spanduk.

"Sebelum adanya program ini, kami sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Sehingga masyarakat umum menjadi lebih tahu dan segera melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka," tuturnya.

Dijelaskan, untuk rincian keringanan seperti bebas denda dan bunga pajak, lalu tunggakan PKB 2 tahun atau lebih, cukup bayar 1 tahun tunggakan pajak dan pajak 1 tahun berjalan.

Selain itu, bebas denda dan bunga pajak, pengurangan 50 persen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat

"Sesuai peraturan gubernur Sumsel, program keringan ini mulai berlaku selama 4 bulan ke depan," urainya.

Ikhsan meminta pengurus pajak wajib bawa syarat administrasi yaitu mengisi formulir, melampirkan tanda bukti identitas (KTP), STNK asli, lalu BPKB asli dan fotokopi.

"Setelah sampai ke kantor samsat lalu menuju ke loket 1 melakukan pendaftaran pendataan dan verifikasi melaksanakan penetapan PNBP, PKB, BBN-KB dan SWDKLU melakukan pembayaran di bank," 

"Lalu menuju loket 2 melakukan pencetakan SKPD, STNK dan TNKB. Kemudian penyerahan SKPD, STNK dan TNKB dan pengarsipan," papar Iksan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved