Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banyuasin Dimulai 19 Agustus 2024, Diskon 50 Persen Hingga Akhir Tahun

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Sumsel termasuk di Kabupaten Banyuasin dimulai hari ini, Senin (19/8/2024). 

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/M. ARDIANSYAH
Kantor Samsat Banyuasin -- Pemutihan pajak kendaraan di Sumsel termasuk di Banyuasin berlaku mulai 19 Agustus-14 Desember 2024. 

TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN - Pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Sumsel termasuk di Kabupaten Banyuasin dimulai hari ini, Senin (19/8/2024). 

Bagi pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dengan membayarkan kewajiban pajaknya. 

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Bambang Wiyono mengatakan, pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dimulai tanggal 19 Agustus hingga 14 Desember 2024 mendatang.

"Untuk pemutihan yakni denda pajak kendaraan. Jadi, pemilik kendaraan cukup membayar satu tahun pajak kendaraan berjalan dan satu tahun pajak tertunggak," katanya, Senin (19/8/2024). 

Baca juga: Syarat Bayar PKB Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel 2024, Diskon 50 Persen Hingga Bebas Denda

Dalam program pemutihan pajak ini, tidak hanya pajak kendaraan bermotor dan denda, akan tetapi untuk BBN-KB atau Bea Balik Nama Kendaran Bermotor yang diberikan diskon 50 persen.

Kemudian bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pajak tahun lewat.

"Kami imbau dan sarankan kepasa pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya tertunggak, atau mau balik nama. Manfaatkanlah program ini," pungkasnya. 
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved