Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel 2024, Ini Syarat dan Dokumen Balik Nama Motor Serta Mobil
Pemerintah Sumatera Selatan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 19 Agustus 2024, ini ketentuan beserta syarat dan dokumennya
TRIBUNSUMSEL.COM- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin 19 Agustus hingga Sabtu 14 Desember 2024.
Proses seremonial program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan dilaunching di Atrium PTC Mal, pada Senin (19/8/2024) pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai.
Sebagai informasi, yang masuk dalam program pemutihan pajak yakni PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), berupa diskon 50 persen hingga bebas denda.
Adapun ketentuan pemutihan untuk PKB, yaitu tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak satu tahun berjalan.
Lalu untuk BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaran Bermotor) diskon 50 persen.
Kemudian bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pajak tahun lewat.
Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor namun belum balik nama, dapat segera mengajukan bea balik nama.
Tentunya, Anda harus melengkapi syarat serta dokumen penting kendaraan bermotor yang akan diajukan balik nama.
Dilansir dari laman media sosial Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan di @bapenda-sumsel, berikut syarat dan dokumen balik nama kendaraan bermotor.
1. STNK asli
2. BPKB asli
3. KTP asli tujuan (pemilik baru kendaraan)
4. Cek fisik kendaraan di kantor Samsat
5. Kwitansi jual beli kendaraan
Baca juga: Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai 19 Agustus Hingga 14 Desember 2024
Baca juga: Cara Beli E-Materai Untuk Dokumen Persyaratan Daftar CPNS 2024, Beserta Metode Pembayarannya
Baca juga: Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Tersedia File PDF
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news
Pemutihan Pajak Kendaraan
Sumatera Selatan (Sumsel)
Syarat Balik Nama Motor
Syarat Balik Nama Mobil
Pemutihan Pajak Kendaraan Disambut Antusias Warga Lubuklinggau, Samsat Tambah Loket Antrean |
![]() |
---|
Link Daftar Online Pemutihan Pajak Kendaraan di SERVER Polda Sumsel, Tak Perlu Antre Saat di Samsat |
![]() |
---|
Alur dan Syarat Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat OKI, Hari Pertama Dipenuhi Ratusan Orang |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan di Banyuasin Dimulai 19 Agustus 2024, Diskon 50 Persen Hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
Syarat Bayar PKB Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel 2024, Diskon 50 Persen Hingga Bebas Denda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.