Pemutihan Pajak Kendaraan

Link Daftar Online Pemutihan Pajak Kendaraan di SERVER Polda Sumsel, Tak Perlu Antre Saat di Samsat

Kini tersedia Samsat E Registration and Verification (SERVER) Ditlantas Polda Sumsel sehingga wajib pajak tidak perlu lagi antre saat di kantor samsat

|
TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
Antrean di depan pintu masuk kantor Samsat Palembang 1 saat hari pertama pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan, Senin (19/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati


TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemprov Sumsel disambut antusias masyarakat dengan memadati kantor Samsat 1 Palembang, Senin (19/8/2024). 

Untuk memberikan kemudahan saat membayar pajak kendaraan, kini tersedia Samsat E Registration and Verification (SERVER) Ditlantas Polda Sumsel sehingga wajib pajak tidak perlu lagi antre saat di kantor samsat. 

SERVER bisa diakses melalui website https://stnk-ditlantasplg.net/.

Website ini tidak perlu download jadi tinggal klik saja, masyarakat tidak perlu antre lagi.

Masyarakat bisa mengisi data-data diaplikasi dari rumah secara online.

Hal ini disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumatera Selatan AKBP Rendy Surya Aditama.

"Masyarakat bisa mengisi sesuai keperluannya. Misal mau bayar pajak tahunan cukup klik pendaftaran, pilih pengesahan tahunan, kemudian pilih mau bayar di Samsat mana. Kemudian isi data-data yang ada," ujarnya. 

"Bahkan masyarakat bisa memilih waktunya, jadi ngga perlu buru-buru. Nantinya akan dilayani langsung dengan menunjukkan bukti pendaftaran secara online," katanya menambahkan. 

Baca juga: Alur dan Syarat Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat OKI, Hari Pertama Dipenuhi Ratusan Orang

Bagi Anda yang masih bingung caranya bisa datang langsung ke Samsat terdekat dan di depan pintu masuk dipasang barcode yang bisa di scan untuk masuk ke website SERVER dan ada petugas yang akan membantu Anda mendaftar.

Kata Rendy, berdasarkan hasil pantauan di hari pertama program pemutihan pajak kendaraan ramai.

"Masyarakat terlihat antusias mengikuti pemutihan pajak kendaraan. Banyak yang antre, namun masih bisa tercover. Kita optimis banyak masyarakat yang memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini," kata AKBP Rendy Surya.

Menurutnya, sosialisasi adanya program pemutihan pajak kendaraan sudah dilakukan baik secara langsung maupun media, baik media sosial, mainstream dan lain-lain.

"Kita sedang mengatur alur antrean pembayaran pajak di Samsat. Kita mencoba membuat aplikasi baru, namanya SERVER," ujarnya. 

Diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Tanggal 19 Agustus 2024 sampai 14 Desember 2024 se Provinsi Sumsel. 

Yang masuk dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor yaitu PKB, ada diskon 50 persen hingga bebas denda. Yaitu untuk PKB, tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak satu tahun berjalan. 

Lalu untuk BBN-KBII diskon 50 persen. Kemudian bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, denda SWDKLLJ pajak tahun lewat.

Terpantau di Samsat Palembang 1 yang ada di Jalan Kapten A Rivai ramai masyarakat yang membayar pajak kendaraan.

Seperti Devi Warga Bukit, bahwa ia membayar pajak kendaraan bermotor. Saat ini sudah dipermudah dengan berbagai kemudahan seperti bisa daftar online.

"Iya saya dengar ada pemutihan pajak kendaraan, jadi saya memanfaatkan program yang ada dan tadi sudah daftar secara online juga," kata Devi saat di Samsat Palembang 1, Senin (19/8/2024).

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved