Jembatan Lalan Ambruk Ditabrak Tongkang

Tabrak Jembatan P6 Lalan Hingga Ambruk, Nahkoda Tugboat Terancam 10 Tahun Penjara Denda Rp 1,5 M

Khomsyah Alief, nahkoda tugboat Madelin Spirit ditetapkan sebagai tersangka ambruknya Jembatan P6 Lalan, Muba. 

Dok Polisi
Khomsyah Alief tersangka Jembatan P6 Lalan ambruk saat menjalani pemeriksaan polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Khomsyah Alief, nahkoda Tugboat Madelin Spirit ditetapkan sebagai tersangka ambruknya Jembatan P6 Lalan, Muba. 

Insiden ambruknya Jembatan P6 Lalan mengakibatkan 5 warga tewas usai terjatuh ke sungai. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 302 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

"Pasal yg di disangkakan, Pasal 302 ayat (3) ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar, dan atau pasal 323 ayat (2 dan 3) ancaman 10 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan atau pasal 359 KUHP ancaman hukuman penjara 5 tahun," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Rabu (14/8/2024). 

Saat ini tersangka juga sudah dibawa Ditpolairud Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Informasi terbaru, dari empat orang yang diperiksa nahkoda Tugboat Madelin Spirit yakni Khomsyah Alief telah ditetapkan sebagai tersangka, dan tadi malam sudah dibawa ke Ditpolairud Polda Sumsel. Yang lain masih diperiksa," ujar Sunarto, Rabu (14/8/2024).

Baca juga: Fakta Jembatan P6 Lalan Ambruk Ditabrak Tongkang, 6 Orang Hilang, Ternyata Sering Diseruduk Kapal

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Kapal tugboat dan tongkang yang tidak jauh dari TKP.

"Barang bukti berupa kapal tugboat dan tongkang diamankan tidak jauh dari TKP, dalam penjagaan anggota pos pangkalan sandar P13 Ditpolairud Polda Sumsel," katanya.

Penyidik Subdit Gakkum masih memeriksa tiga nahkoda kapal lainnya yang terlibat dalam peristiwa ambruknya Jembatan Lalan dan hilangnya nyawa.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap crew kapal dan nahkoda kapal Tugboat Paris 22 berinisial MR, awak kapal Tugboat Madelin Spirit berinisial CH dan Masinis kapal Tugboat Paris 22 berinisial MA," katanya.

Saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait yakni KSOP, Dishub Kabupaten Muba, Dinas PUPR Kabupaten Muba dan pihak terkait lainnya.

5 Korban Tewas

orban ambruknya Jembatan Lalan di desa Suka Jadi P.6 menuju Desa Galih Sapi P.11 Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan seluruhnya berhasil ditemukan.

Sebelumnya, dilaporkan jika ada 5 orang korban dikabarkan hilang.

Setelah dilakukan pencarian, akhirnya lengkap sudah, lima korban akibat ambruknya Jembatan Lalan usai ditabrak kapal tongkang bermuatan batubara berhasil ditemukan Tim SAR Gabungan, Rabu (14/8/2024) siang. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved