Empat Anak Tewas Membusuk

Ingat Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayah Kandung di Jagakarsa, Panca Darmansyah Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya, dengan hukuman mati,

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Xena Olivia
Terdakwa pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (41). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya, dengan hukuman mati, 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan oleh ayahnya sendiri kini memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya, dengan hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata Jaksa, dilansir dari Tribunjakarta.com.

Baca juga: Tangis Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Pecah di TKP Lihat Bekas Coretan Anak di Dinding

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap empat anak kandungnya.

Jaksa berpendapat tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman Panca.

Terlebih, Panca juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berinisial DM.

"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya. 

Perbuatan terdakwa tidak berperi kemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis. 

Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka," ujar Jaksa.

Sementara itu, Amriyadi, kuasa hukum Panca Darmansyah menilai tuntutan hukuman mati untuk kliennya berlebihan.

"Kami juga sangat menyayangkan apa yang didakwakan JPU itu terlalu tinggi, karena pada prinsipnya, tidak ada seorang ayah yang tega membunuh empat anak kandungnya sendiri," ujar Amriyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024) dilansir dari Kompas.com.
 
Amriyadi mengatakan, kondisi kejiwaan Panca Darmansyah terganggu saat peristiwa pembunuhan itu.

"Dalam hal ini kami melihat ada keguncangan kejiwaan yang dialami ayah itu sendiri apabila dia melakukan (pembunuhan) itu. Inilah yang kami lihat dalam diri Panca, yaitu kejiwaannya itu yang tidak normal," imbuh dia.

Baca juga: Panca Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagarkasa Menyesal Tidak Ikut Mati, Meski 5 Kali Coba Bunuh Diri

Rencananya, tim kuasa hukum akan membuat pembelaan agar Majelis Hakim tidak memvonis Panca dengan hukuman mati.

"Jadi artinya kami akan buatkan pembelaan kepada Panca sendiri bahwa dia memang ini ada halusinasinya yang itu membuat dia melakukan (pembunuhan) itu," tambah dia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved