Berita Pali

Akal Bulus Maling Motor di PALI, Sembunyikan Hasil Curian Dalam Hutan, Tak Berkutik Diciduk Polisi

BS (29 tahun) Warga Kabupaten Muara Enim kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Tanah Abang Kabupaten PALI karena mencuri sepeda motor warga.

Dok Polisi
BS pelaku pencuri motor di Tanah Abang Pali kini ditangkap polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- BS (29 tahun) Warga Kabupaten Muara Enim kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Tanah Abang Kabupaten PALI karena mencuri sepeda motor warga. 

Setelah melancarkan aksinya, BS menyembunyikan motor hasil curiannya ke dalam hutan agar sulit diendus pemilik atau pun polisi. 

Tepatnya aksi pencurian itu terjadi di samping Mushola Jalan Servo KM 36, Desa Lunas Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Kamis (13/6/2024). 

BS ditangkap oleh Tim Naga Hitam Satreskrim Polsek Tanah Abang saat berada di Simpang Desa Lunas Jaya pada Sabtu (10/8/2024) lalu.

Kapolsek Tanah Abang Iptu Arzuan menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Ferianto (44 tahun) warga Desa Lunas Jaya yang kehilangan sepeda motor. 

"Saat itu, korban mendapati sepeda motornya yang terparkir di samping musholah Jalan Servo KM 36, Desa Lunas Jaya, ketika korban sedang beristirahat, sudah hilang dicuri orang," kata Iptu Arzuan, Senin (12/8/2024).

Korban yang kehilangan sepeda motor merek Honda warna hitam dengan nomor polisi BG 4632 DAA dan menderita kerugian Rp 12 juta melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Tanah Abang.

Mendapat laporan tersebut,IPTU Arzuan langsung menginstruksikan Kanit Reskrim dan Tim Naga Hitam untuk bergerak cepat.

Penyelidikan intensif yang dilakukan selama dua hari membuahkan hasil, dan ditemukan barang bukti sepeda motor yang dicuri disembunyikan pelaku di dalam hutan,pada Sabtu (15/6/2024).

"Kami menemukan barang sepeda motor yang dicuri ditemukan tersembunyi di dalam hutan Desa Tanjung Miring," ujarnya.

Ketika diselidiki lebih lanjut, ternyata mengarah pada seorang pelaku berinisial BS (29), warga Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Tepat pada hari Sabtu, 10 Agustus 2024, Tim Naga Hitam berhasil menangkap BS di Simpang Desa Lunas Jaya.

Dari tangan pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupadua unit besi berbentuk T, yang diduga kuat digunakan untuk membobol kunci motor.

"Modus Pelaku membobol kunci motor korban dalam melakukan aksinya. Saat ini pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita amankan beserta barang bukti, 1 unit sepeda motor yang dicuri dan 2 buah kunci T," terangnya.

Atas perbuatannya BS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved