Berita Empat Lawang

5 Tahun Buron, Begal di Jalinsum Empat Lawang Ditangkap di Rumahnya, Beraksi di Siang Hari

Al Japri tercatat sebagai warga Desa Lubuk Buntak, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Polres Empat Lawang
Pelaku Saat Diamankan - 5 Tahun Buron, Begal di Jalinsum Empat Lawang Ditangkap di Rumahnya, Beraksi di Siang Hari 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Menjadi buronan polisi hampir selama 5 tahun lamanya, Al Japri (28), 1 dari 2 pelaku begal di Jalan Lintas Sumatera Empat Lawang pada September 2019 lalu ditangkap polisi di rumahnya.

Al Japri tercatat sebagai warga Desa Lubuk Buntak, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.

Dimana pada September 2019 lalu ia melakukan pembegalan di Jalinsum tepatnya dekat jembatan gandeng Sungai Payang Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi.

Ia ditangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang baru-baru ini saat sedang berada di rumahnya yang ada di Desa Lubuk Buntak.

Baca juga: Semangati Para Paskibra, Pj Bupati Empat Lawang Datangi Lokasi Karantina

Baca juga: Hadiri Forum Penataan Ruang Provinsi Sumsel, Pj Bupati Empat Lawang Sampaikan Hasil RDTR dan RTRW

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian menyampaikan September 2019 lalu, Al Japri beraksi bersama rekannya Ahmadi (39) yang saat ini telah menjalani hukuman.

Keduanya membuntuti korbanya yang datang dari arah Kabupaten Lahat.

“Saat tiba di kawasan Sungai Payang tepatnya sebelum jembatan gandeng, kedua pelaku mendekati sepeda motor targetnya lalu mengambil kunci dan mengeluarkan senjata tajam, korban yang merasa terancam pun pasrah dan berusaha menyelamatkan diri,” katanya, Senin (12/8/2024).

Akibat kejadian pembegalan di siang bolong itu korban yakni Ardiansyah yang merupakan warga Desa Jajaran Baru, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat kehilangan sepeda motor dan alami trauma mendalam.

Kini kedua pelaku telah tertangkap dimana untuk Ahmadi yang merupakan warga Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi telah menjalani hukuman.

Sedangkan untuk Al Jafri akan dipersangkakan oleh Polres Empat Lawang pasal 365 KUH Pidana berupa tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved