Pilkada Ogan Ilir 2024

Panca-Ardani Sudah Kantongi SK Dukungan 5 Parpol Maju Pilkada Ogan Ilir 2024, Lanjutkan Periode 2

Pasangan petahana Panca Wijaya Akbar-Ardani sudah mengantongi lima SK dukungan maju di Pilkada Ogan Ilir 2024.

Dok Pemkab Ogan Ilir
Panca Wijaya Akbar-Ardani pasangan petahana yang berhasil meraup 5 dukungan parpol untuk maju di Pilkada Ogan llir 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pasangan petahana Panca Wijaya Akbar-Ardani Zuhri sudah mengantongi lima Surat Keputusan (SK) dukungan dari lima parpol yakni Gerindra, NasDem, PKS, Demokrat dan Golkar untuk maju di Pilkada Ogan Ilir 2024

Dengan dukungan tersebut, Panca-Ardani total mendapat 25 kursi dukungan dengan rincian Gerindra 12 kursi, NasDem lima kursi, PKS empat kursi, Demokrat tiga kursi dan Golkar satu kursi.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Panca-Ardani telah melampaui perolehan kursi dukungan parpol untuk maju Pilkada Ogan Ilir.

Pada Pasal 11 PKPU tersebut dijelaskan tentang syarat paslon cabup-cawabup yang maju Pilkada.

Untuk Ogan Ilir, paslon harus didukung partai yang memperoleh minimal delapan kursi pada Pileg 2024.

"Jumlah delapan kursi merupakan 20 persen dari 40 kursi anggota DPRD yang terpilih pada Pileg kemarin," papar Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, Sabtu (10/8/2024).

Baca juga: Hanya Butuh 1 Kursi Lagi, Alpian Maskoni Yakin Maju di Pilkada Pagar Alam 2024, Meski Demokrat Lepas

Dengan perolehan 25 kursi pada pasangan Panca-Ardani, artinya sudah meraup 60 persen atau tiga kali lipat dukungan dari batas minimal kursi yang ditetapkan.

Dijelaskan oleh Masjidah, jika suatu partai mendapatkan kurang dari delapan kursi pada Pileg 2024, maka harus berkoalisi dengan partai lain untuk mencapai jumlah yang ditentukan.

"Intinya, paslon tersebut harus mendapat dukungan dari partai yang mendapat minimal delapan kursi," jelas Masjidah.

Di Ogan Ilir, jadwal pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati sedang disosialisasikan oleh KPU.

Masjidah mengatakan, pengumuman pendaftaran paslon cabup dan cawabup Ogan Ilir dibuka tiga hari mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus mendatang.

"Dan pendaftaran paslon dibuka tiga hari mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus mendatang," terang Masjidah.

Sementara penetapan paslon bupati dan wakil bupati tanggal 22 September mendatang.

"Untuk pengumuman kontestan Pilkada Ogan Ilir pada 23 September mendatang," jelas Masjidah.

Bagi pasangan Panca-Ardani, dukungan dari sejumlah parpol tersebut menambah semangat untuk kembali berjuang pada Pilkada 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved