Berita Palembang

Pemprov Sumsel Ubah Materi Perkembangan Pemanfaatan Ruang Laut, Termasuk Alur Kabel Bawah Laut

Menurutnya, terkait hal tersebut, Pemprov Sumsel tengah menyusun perubahan materi teknis muatan perairan pesisir RZWP-3-K.

|
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Pemprov Sumsel
Deklarasi Final Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir RZWP-3-K Provinsi Sumsel di Bina Praja Provinsi Sumsel 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sedang melakukan revisi terhadap  perkembangan pemanfaatan ruang laut melalui Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). 

"Proses ini mendukung pembangunan dan investasi di Provinsi Sumsel," kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi saat Deklarasi Final Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir RZWP-3-K Provinsi Sumsel di Bina Praja Provinsi Sumsel.

Menurutnya, terkait hal tersebut, Pemprov Sumsel tengah menyusun perubahan materi teknis muatan perairan pesisir RZWP-3-K.

Perubahan tersebut mencakup penambahan zona baru, yaitu area dumping seluas 100 hektar, serta penambahan alur kabel bawah laut PT. PLN Sumatera-Bangka tahap 2. 

Tahapan-tahapan yang telah dilakukan dalam proses ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Tahapan tersebut meliputi, Focus Group Discussion (FGD) sesuai dengan pasal 69. Konsultasi publik sesuai dengan pasal 70. Konsultasi teknis sesuai dengan pasal 71.

"Deklarasi Dokumen Final Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel ini merupakan tahap lanjutan setelah dilaksanakannya konsultasi teknis dokumen final materi teknis perairan (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan yang diadakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada tanggal 31 Juli 2024," ungkapnya.

Deklarasi ini menjadi pernyataan resmi dari Pemprov Sumsel bahwa Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir RZWP-3-K Provinsi Sumsel telah disepakati dan tidak ada perubahan lagi.

Baca juga: Pemprov Sumsel Apresiasi Konsistensi Kilang Plaju Dorong Kesadaran Masyarakat Soal Perubahan Iklim

Baca juga: Pemprov Sumsel Berpotensi Kehilangan APBD Rp 2,3 T, Usai Pajak Bermotor Dialihkan ke Kabupaten/Kota

Provinsi Sumsel telah berupaya keras dalam menyusun dan memperbaiki Dokumen Final RZWP-3-K dengan berkoordinasi intensif bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI). 

"Pemerintah Provinsi Sumsel berharap agar Dokumen Final RZWP-3-K dapat diterima dengan baik oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga dapat dilanjutkan ke tahap terakhir, yaitu Persetujuan Teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 72," katanya.

Menurutnya, deklarasi pada hari ini  merupakan pernyataan dari pemerintah provinsi Sumatera Selatan bahwa dokumen materi teknis muatan perairan pesisir RZWP-3-K provinsi Sumatera Selatan sudah disepakati dan tidak ada perubahan lagi.

Dikesempatan yang sama, Direktur Penataan Ruang Laut KKP RI Suharyanto,  memberikan apresiasi kepada Pj Gubernur Elen Setiadi yang sudah hadir langsung dan mengawal proses Deklarasi Final Dokumen Materi Teknis Muatan Pesisir.

"Sumsel merupakan salah satu provinsi yang prosesnya tercepat," kata Suharyanto.

Sementara Ketua Tim Kerja Zonasi Daerah KKP RI Krishna Samudra mengatakan, dengan dilaksanakannya deklarasi maka menutup semua masukan dari Kabupaten/kota dan tidak ada perubahan lagi.

"Persyaratan terpenuhinya deklarasi ada tiga, yaitu dihadiri wakil pimpinan daerah dalam hal ini telah dihadiri langsung pak Gubernur, kemudian ada perwakilan dari KKP, dan dihadiri peserta deklarasi yang pada hari ini telah memenuhi kuorum,” katanya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved