Berita Palembang

Kabar Gembira, 6.009 PPPK Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Diimbau Segera Isi DRH

Sebanyak 6.009 tenaga honorer di Lingkungan Pemprov Sumsel akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Dokumentasi Humas Pemprov Sumsel
PELANTIKAN PPPK - Gubernur Sumsel Herman Deru berfoto bersama PPPK yang baru dilantik beberapa waktu lalu. Kabar gembira disampaikan bahwa 6.009 honorer di lingkungan Pemprov Sumsel akan dilantik menjadi PPPK paruh waktu. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Sebanyak 6.009 tenaga honorer di Lingkungan Pemprov Sumsel akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu

Dikutip dari website Kemenpan RB, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Berdasarkan pengumuman Nomor: 800.1.2.3/12569/BKD.I/2025, tentang pengadaan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, ada 6.009 PPPK di Lingkungan Pemprov Sumsel dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu

"Dari 6.120 honorer yang diajukan, 6.009 nya dinyatakan dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumsel, Ismail Fahmi, Jumat (12/9/2025). 

Baca juga: Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Beserta Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

Menurut Ismail, dari 6.120 yang diajukan dan yang dinyatakan dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu ada 6.009, yang tidak diangkat itu dikarenakan berbagai hal misal ada yang mengundurkan diri dan lain-lain. 

"Dengan ini diumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 584 Tahun 2025 sebanyak 6.009 dengan rincian, tenaga guru sebanyak 2.090, tenaga teknis sebanyak 3918 dan tenaga kesehatan hanya satu," katanya. 

Peserta yang dinyatakan dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu wajib melakukan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu pada akun peserta masing-masing melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dimulai tanggal 28 Agustus 2025 sampai 15 September 2025.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved