Berita Palembang

Tak Setor Tagihan Perumahan MBR, Mantan Karyawan PT SP2J Palembang Didakwa Rugikan Rp 567,8 Juta

Mantan karyawan BUMD SP2J terjerat kasus dugaan korupsi kredit rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menjalani sidang perdana di PN Palembang.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Staf penagih uang angsuran Perumahan MBR PT SP2J, Kamis (4/7/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kms Rusdi seorang mantan karyawan BUMD Kota Palembang PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) yang terjerat kasus dugaan korupsi kredit rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Negeri Palembang, Kamis (4/7/2024).

Rusdi yang kala itu bekerja sebagai staf penagih, diduga melakukan tindak pidana korupsi uang pembayaran angsuran Perumahan MBR di Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I dalam kurun waktu 2018 hingga tahun 2020.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang mendakwa terdakwa Kms Rusdi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 567,8 juta.

"Perbuatan terdakwa Kms Rusdi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tidak menyetorkan sebagian uang angsuran tagihan kredit Perumahan MBR pada PT SP2J yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 567.889.000," ujar penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Baca juga: Bawaslu PALI Matangkan Kesiapan Pengawasan Dalam Penyusunan & Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

Atas perbuatannya, Rusdi dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Setelah mendengar dakwaan, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang Masriati SH MH memerintahkan JPU untuk melanjutkan sidang pembuktian perkara.

Untuk diketahui sebelumnya, Kms Rusdi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi setelah penyidik Tipikor Polrestabes Palembang mendapati ribuan kwitansi pembayaran angsuran dari masyarakat selaku debitur perumahan MBR.

Tapi terdakwa Rusdi malah tidak menyetorkan tagihan tersebut secara sepenuhnya kepada PT SP2J melainkan digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved