Berita Palembang
Tak Setor Tagihan Perumahan MBR, Mantan Karyawan PT SP2J Palembang Didakwa Rugikan Rp 567,8 Juta
Mantan karyawan BUMD SP2J terjerat kasus dugaan korupsi kredit rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menjalani sidang perdana di PN Palembang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kms Rusdi seorang mantan karyawan BUMD Kota Palembang PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) yang terjerat kasus dugaan korupsi kredit rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Negeri Palembang, Kamis (4/7/2024).
Rusdi yang kala itu bekerja sebagai staf penagih, diduga melakukan tindak pidana korupsi uang pembayaran angsuran Perumahan MBR di Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I dalam kurun waktu 2018 hingga tahun 2020.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang mendakwa terdakwa Kms Rusdi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 567,8 juta.
"Perbuatan terdakwa Kms Rusdi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tidak menyetorkan sebagian uang angsuran tagihan kredit Perumahan MBR pada PT SP2J yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 567.889.000," ujar penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Baca juga: Bawaslu PALI Matangkan Kesiapan Pengawasan Dalam Penyusunan & Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024
Atas perbuatannya, Rusdi dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Setelah mendengar dakwaan, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang Masriati SH MH memerintahkan JPU untuk melanjutkan sidang pembuktian perkara.
Untuk diketahui sebelumnya, Kms Rusdi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi setelah penyidik Tipikor Polrestabes Palembang mendapati ribuan kwitansi pembayaran angsuran dari masyarakat selaku debitur perumahan MBR.
Tapi terdakwa Rusdi malah tidak menyetorkan tagihan tersebut secara sepenuhnya kepada PT SP2J melainkan digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Sumsel Masuk Wilayah Rawan Bencana Banjir Hingga Longsor, Polrestabes Palembang Gelar Apel Siaga |
|
|---|
| Gegara Tak Beri Uang, Lansia di Palembang Dianiaya Anak Hingga Jari Nyaris Putus |
|
|---|
| PILU Pedagang Kaligrafi Keliling di Palembang Dikeroyok di Jalan, Dituduh Pecahkan Kaca Rumah Makan |
|
|---|
| Pemkot Palembang Sosialisasi Perwali 16 Tahun 2025, Minimalisir Gratifikasi, Suap Maupun Pungli |
|
|---|
| Kasad Jenderal TNI Maruli akan Kunker ke Sumsel Besok, Tinjau Rumah Prajurit Hingga ke Muara Enim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.