Berita Palembang
Berkas Lengkap, 4 Mantan Petinggi PT SP2J Palembang Tersangka Dugaan Korupsi Dilimpahkan ke Kejari
Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel segera melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi PT SP2J
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel segera melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi penyambungan pipa jaringan gas (Jargas) PT SP2J tahun 2019-2020, pada hari ini, Rabu (7/8/2024).
Sebelumnya Ditreskrimsus telah menetapkan empat tersangka yang merupakan mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) diantaranya Ahmad Nopan mantan Direktur Utama, Anthony Rais mantan Direktur Operasional, Sumiro T Tjianto Direktur Keuangan dan Rubinsi Direktur Umum.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel, ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 3,9 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berasal dari APBD Kota Palembang tahun 2019 dalam bentuk penyertaan modal sebesar Rp 21 miliar.
Baca juga: Hasil Forensik Keluar, Polisi Ungkap Penyebab Tahanan Rutan Pakjo Palembang Tewas, Bantah Ada Memar
Panit III Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel Iptu Ryan Tiantoro Putra mengatakan, pelimpahan tersangka ke Kejaksaan segera dilakukan hari ini.
"Pengiriman berkas sudah ke Kejaksaan dinyatakan lengkap atau P21, berkas tahap II segera kami lakukan siang ini ke Kejaksaan. Semuanya dilimpahkan ke Kejaksaan, termasuk tersangka," ujar Ryan, saat rilis di Polda Sumsel.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut yakni, mark up dalam pengadaan material pipa dan pemotongan upah pekerjaan manual pipa dengan total Rp 1,8 miliar.
"Selain mark up pengadaan material, modusnya pemotongan upah pekerjaan manual pipa boring dan pekerjaan penyambungan pipa serta Fee pembelian pipa dan aksesoris Fitting dengan total Rp 1,8 miliar," katanya.
Polisi turut menyita 83 barang bukti yang disita ke Kejaksaan bersama tersangka diantaranya, sejumlah dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print Out rekening koran, fitting pipa yang digunakan untuk penyambungan jaringan instalasi pipa gas, serta uang tunai Rp 49,5 juta.
"Penyelidikannya dimulai di tahun 2022, dari proses penyelidikan penyidik sudah melakukan pemeriksaan 27 orang saksi dari PT SP2J dan rekanan termasuk dari pemerintah kota Palembang serta lima orang saksi ahli di bidang jaringan dan instalasi pipa jaringan gas alam dari Kementerian ESDM RI, ahli LKPP, ahli pidana korupsi, ahli hukum korporasi dan auditor keuangan negera," tuturnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
AJI Palembang Siapkan Posko dan APD untuk Lindungi Jurnalis di Palembang |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Tetapkan SMA, SMK dan SLB Belajar Secara Online 1-2 September 2025, Terkait Ada Aksi |
![]() |
---|
Pesan Ratu Dewa Saat Aksi di Palembang, Tetap Jaga Ketertiban dan Jangan Anarkis |
![]() |
---|
Remaja di Palembang Dibacok Sekelompok Pemuda Saat Main Bola di Malam Hari, Diserang Pakai Celurit |
![]() |
---|
Besok Sekolah di Palembang Diminta Belajar Secara Online, Terkait Ada Aksi Damai 1 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.