Sidang Pembunuh Preman di Palembang
Keluarga Preman yang Dibunuh di Palembang Berteriak Histeris Setelah Pelaku Dituntut Pidana Mati
Dua anggota keluarga tersebut adalah Tetri (36) adik kandung korban serta Dewi Rostati ibu korban yang turut menghadiri persidangan di PN Palembang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
"Jujur kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa tidak sependapat. Sebab itu yang mulai korban duluan, terdakwa tidak ada dendam, tidak ada masalah. Pas ketemu bertanya kenapa ditutup jalan, korban malah menampar terdakwa Imam. Dari situ terdakwa ditantang, malahan disuruh korban ambilah pedang," tutur Ariza.
Menurutnya kedua terdakwa mestinya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Harusnya pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang tadi dibacakan sebagai pasal Subsider. Untuk pasal 170 KUHP tadi hanya dibacakan saja tapi tidak dibuktikan, " katanya.
Untuk selanjutnya pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) bagi terdakwa Imam dan Marhan.
"Kita lihat minggu depan, kami akan sampaikan pledoi," katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.