Sidang Pembunuh Preman di Palembang

Keluarga Preman yang Dibunuh di Palembang Berteriak Histeris Setelah Pelaku Dituntut Pidana Mati

Dua anggota keluarga tersebut adalah Tetri (36) adik kandung korban serta Dewi Rostati ibu korban yang turut menghadiri persidangan di PN Palembang.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Ibu dan adik Adios Pratama, korban pembunuhan di Kertapati menyaksikan jalannya persidangan 

"Jujur kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa tidak sependapat. Sebab itu yang mulai korban duluan, terdakwa tidak ada dendam, tidak ada masalah. Pas ketemu bertanya kenapa ditutup jalan, korban malah menampar terdakwa Imam. Dari situ terdakwa ditantang, malahan disuruh korban ambilah pedang," tutur Ariza.

Menurutnya kedua terdakwa mestinya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Harusnya pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang tadi dibacakan sebagai pasal Subsider. Untuk pasal 170 KUHP tadi hanya dibacakan saja tapi tidak dibuktikan, " katanya.

Untuk selanjutnya pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) bagi terdakwa Imam dan Marhan.

"Kita lihat minggu depan, kami akan sampaikan pledoi," katanya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved