Sidang Pembunuh Preman di Palembang
BREAKING NEWS: 2 Terdakwa Pembunuh Preman Disebut Punya Ilmu Kebal di Palembang Dituntut Pidana Mati
Dua terdakwa pembunuh Adios, preman di Kertapati yang dikenal memiliki ilmu kebal dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Palembang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa pembunuh Adios, preman di Kertapati yang disebut memiliki ilmu kebal dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Selasa (6/8/2024).
Kedua terdakwa yakni Imam Basri dan Marhan hanya terdiam mendengar tuntutan JPU.
Amar tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Palembang Siti Syariah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang diketuai Agus Raharjo SH MH.
"Perbuatan terdakwa yang menghabisi nyawa korban menggunakan pedang sesuai yang diatur pidana pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 kami menunut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terdakwa masing-masing pidana mati," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Baca juga: Leher Terjerat Kabel Optik Hingga Alami 25 Luka Jahitan, Mahasiswa di Palembang Lapor Polisi
Perbuatan terdakwa telah merampas nyawa korban menggunakan sajam jenis pedang dan membacok korban berkali-kali sehingga mengalami luka di sekujur tubuhnya meliputi, kepala, jari putus, leher, tangan dan punggung.
Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah membuat korban meninggal dunia dan masyarakat sekitar menjadi resah.
"Sedangkan yang meringankan tidak ada," katanya.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Majelis Hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.
Untuk diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 23 Februari 2024 lalu sekitar pukul 17.15 WIB.
Terdakwa Imam yang hendak melintas terhalang oleh material yang diletakkan korban di jalan sehingga terdakwa meminta korban untuk merapikannya.
Namun permintaan tersebut tidak digubris oleh korban yang justru menampar terdakwa.
Kemudian terdakwa Imam pulang mengambil sebilah pedang usai ditantang oleh korban.
Selanjutnya ketika dalam perjalanan kembali ke TKP terdakwa Imam bertemu Marhan yang mengikutinya.
Sesampainya di lokasi terdakwa kembali meminta korban untuk memindahkan material dari jalan.
Korban kembali menolak dan terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.