Sidang Pembunuh Preman di Palembang
Keluarga Preman yang Dibunuh di Palembang Berteriak Histeris Setelah Pelaku Dituntut Pidana Mati
Dua anggota keluarga tersebut adalah Tetri (36) adik kandung korban serta Dewi Rostati ibu korban yang turut menghadiri persidangan di PN Palembang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Keluarga dari Adios Pratama (38) preman yang disebut memiliki ilmu kebal merupakan korban pembunuhan di Kertapati berteriak histeris ketika mendengar JPU Kejari Palembang menuntut dua terdakwa pembunuhan dengan pidana mati, Selasa (6/9/2024).
Dua anggota keluarga tersebut adalah Tetri (36) adik kandung korban serta Dewi Rostati ibu korban yang turut menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
"Alhamdulillah.. sukurlah kau," teriak Tetri dan Dewi ketika JPU membacakan tuntutan.
Tampak di pertengahan amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, keduanya tak kuasa menahan tangis.
Hingga selesai sidang pun keduanya tetap menangis kemudian bersalaman dan memeluk Jaksa Penuntut Umum sebagai ungkapan rasa terimakasih.
Usai sidang Tetri (36) adik korban sangat berterima kasih kepada JPU atas tuntutan mati kedua terdakwa yang membunuh adik kandungnya hingga kejam.
"Kami merasa sudah teradili oleh jaksa yang menuntut mati kedua terdakwa, kami berterimakasih ini adalah doa janda dan anak yatim," ujar Tetri
Sementara Dewi Rostati ibu kandung korban mengatakan, almarhumah Adios masih memiliki satu orang anak laki-laki.
"Masih ada anaknya satu sekolah SMA," katanya.
Ketika dimintai tanggapan tentang jikalau adanya potensi dua terdakwa lolos dari hukuman mati, pihak keluarga tidak menerima.
"Tidak terima kami, itu harusnya hukuman mati," katanya.
Jalannya persidangan tuntutan terhadap Imam Basri dan Marhan juga dikawal ketat oleh pihak kepolisian, ada sekitar 8 orang personel polisi yang berjaga di pintu dan di dalam ruang sidang untuk mencegah kericuhan.
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Terdakwa Pembunuh Preman Disebut Punya Ilmu Kebal di Palembang Dituntut Pidana Mati
Baca juga: PKL Pasar 16 Ilir Palembang Segera Direlokasi ke Taman Nusa Indah Dekat Jembatan Ampera
Kuasa Hukum Tak Sependapat
Kuasa hukum Imam Basri dan Marhan dua terdakwa kasus pembunuhan Adios di Kertapati mengakui tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana hukuman mati dan diganjar pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan Ariza SH selaku kuasa hukum kedua terdakwa dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang.
"Jujur kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa tidak sependapat. Sebab itu yang mulai korban duluan, terdakwa tidak ada dendam, tidak ada masalah. Pas ketemu bertanya kenapa ditutup jalan, korban malah menampar terdakwa Imam. Dari situ terdakwa ditantang, malahan disuruh korban ambilah pedang," tutur Ariza.
Menurutnya kedua terdakwa mestinya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Harusnya pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang tadi dibacakan sebagai pasal Subsider. Untuk pasal 170 KUHP tadi hanya dibacakan saja tapi tidak dibuktikan, " katanya.
Untuk selanjutnya pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) bagi terdakwa Imam dan Marhan.
"Kita lihat minggu depan, kami akan sampaikan pledoi," katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.