Berita Viral

Ultimatum 3 Teman Marisa Putri Mahasiswi yang Tabrak IRT Usai Pesta Narkoba, Polda Riau: Menyerahlah

Polda Riau telah mengantongi identitas lima teman Marisa Putri(21) mahasiswa yang menabrak seorang ibu-ibu bernama Renti Marningsih (46) di Pekanbaru

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan
Kapolresta Kombes, Kombes Jeki Rahmat memimpin ekspose laka lantas seorang mahasiswi yang menabrak wanita pemotor hingga tewas. Polda Riau telah mengantongi identitas lima teman Marisa Putri(21) mahasiswa yang menabrak seorang ibu-ibu bernama Renti Marningsih (46) di Pekanbaru 

Ia pun meminta maaf atas kelakuannya itu.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," katanya.

Mahasiswi kampus swasta itu mengaku sebelumnya mengkonsumsi alkoholnya dan ditawarkan narkoba oleh rekannya.

Baca juga: Sosok 2 Teman Pemberi Ekstasi ke Marisa Putri Penabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru, Diburu Polisi

Ia pun membantah kabur setelah menabrak korban Renti Marningsih di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

Ia kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar oleh warga.

"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," katanya.

Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024) pukul 05.45 WIB.

Terekam CCTV detik-detik mahasiswi Marisa Putri (21) menabrak seorang ibu-ibu bernama Renti Marningsih (46) di Pekanbaru hingga tewas.

Berdasarkan dari rekaman CCTV yang beredar dilansir dari Tribunpekanbaru.com, terlihat mobil yang dikendarai Marisa, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur ( dari arah Jalan Jenderal Sudirman ) menuju barat (arah Mal SKA).

Mobil Toyota Raize BM 1959 FJ berwarna biru itu terlihat melaju kencang.

Kecepatan mobil tersebut jauh melampaui kecepatan motor yang melintas pada bagian lain jalan.

Kondisi jalan saat itu terlihat tidak begitu ramai, namun terdapat beberapa pengendara motor yang melintas.

Terlihat korban mengendarai sepeda motor di jalan yang searah.

Dari kejauhan, mobil yang dikendarai Marisa sangat sangat kencang dari belakang.

Hingga akhirnya menghantam sepeda motor korban dengan kencang.

Bukannya berhenti, Marissa pun langsung melajukan mobilnya pergi.

Sempat dikejar warga, Marisa Putri akhir kembali ke lokasi kejadian.

Kronologi kejadian

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menyampaikan kronologi kejadian kecelakaan maut tersebut.

Pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46) dengan pengendara mobil Toyota Raize BM 1959 FJ, wanita muda berinisial MP (21).

Korban pengendara motor, ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil tersebut.

"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin. Dikutip dari TribunPekanbaru.com, Minggu (4/8/2024).

Kasat Lantas mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai MP, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur ( dari arah Jalan Jenderal Sudirman ) menuju barat (arah Mal SKA).

"Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya.

Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," papar Alvin.

Alvin menambahkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala.

Pemotor bernama Renti Marningsih (46), warga Kota Pekanbaru, tewas di lokasi kejadian.

Sementara kedua kendaraan, sama-sama mengalami kerusakan.

Dimana sepeda motor korban, ringsek di bagian samping belakang.

Sementara mobil yang menabrak, rusak di bagian samping depan kiri.

"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.

Dikutip dari TribunPekanbaru.com, Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawamenyebutkan tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved