Kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana Disindir Praktisi Hukum Soal Sumpah Pocong Kasus Vina: Merusak Korps Baju Cokelat

Praktisi hukum, Hudi Yusuf soroti Iptu Rudiana soal sumpah pocong kasus Vina.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Youtube Official iNews
Iptu Rudiana, ayah Muhammad Rizky Rudiana alias Eky disindir Praktisi hukum, Hudi Yusuf soal sumpah pocong kasus Vina. 

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.

Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved