Kasus Vina Cirebon
Iptu Rudiana Disindir Praktisi Hukum Soal Sumpah Pocong Kasus Vina: Merusak Korps Baju Cokelat
Praktisi hukum, Hudi Yusuf soroti Iptu Rudiana soal sumpah pocong kasus Vina.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Praktisi hukum, Hudi Yusuf soroti Iptu Rudiana soal sumpah pocong kasus Vina.
Menurutnya, Iptu Rudiana tak sepatutnya menyebut sumpah pocong sebagai upaya membuktikan Eky menjadi korban dalam kasus Vina Cirebon.
Apa lagi Iptu Rudiana merupakan seorang polisi.
"Sumpah pocong merusak korps baju cokelat, karena pikirannya mundur 1.000 tahun lalu bukan pemikiran modern sekarang. Kalau modern menyanggah ada ilmunya, kan sudah belajar ilmu penyelidikan penyidikam syarat materil syarat formil, kenapa harus menyanggah pakai sumpah pocong," kata Hudi, dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Senin (5/8/2024).
Bahkan menurutnya, sumpah pocong Iptu Rudiana sebagai upaya membodohi masyarakat Indonesia.
Pasalnya saksi-saksi yang memberi keterangan di bawah sumpah di pengadilan saja masih bisa berbohong.
"Membodohi masyarakat, kita bicara hukum, orang sumpah di pengadilan aja bisa bohong, ini sumpah juga di luar pengadilan," katanya.
Baca juga: Bareskrim Polri Datangi Rutan Periksa Terpidana Kasus Vina Soal Kesaksian Aep dan Dede, Usut Tuntas
Sepatutnya Iptu Rudiana membuktikan dengan ilmu yang dimiliki sebagai polisi.
Terlebih Iptu Rudiana juga menduduki jabatan-jabatan penting, mulai dari Kanit Narkoba Polresta Cirebon sampai kini menjadi Kapolsek Kapetakan.
"Harus membuktikan dengan ilmunya, beliau jadi perwira ada ilmunya kenapa bicara sumpah pocong, sungguh keterbelakang," katanya.

Malahan Hudi Yusuf curiga Iptu Rudiana mengucap sumpah pocong bukan untuk meyakinkan masyarakat.
"Ada tujuan lain, bukan buat meyakinkan masyarakat, masyarat sekarang sudah cerdas.," katanya.
Baca juga: Diam-diam Kapolri Bentuk Tim Khusus Selidiki Kasus Vina, Disebut Sudah Kantongi Kronologi Sebenarnya
Pendapat senada juga diutarakan praktisi hukum Rasman Habeahan yang mengatakan hukum di Indonesia tidak mengenal sumpah pocong.
"Tidak dikenal sumpah pocong, seorang penegak hukum tidak pantas dia membela diri dengan sumpah pocong," katanya.
Rasman juga mengatakan seharusnya Iptu Rudiana membuktikan tuduhan di kasus Vina Cirebon menggunakan bukti ilmiah.
"Harusnya dia membuktikan sceara ilmiah, atau pembuktian menurut hukum pidana. Jangan masyarakat dibuat pembodohan. Tidak pantas dia sumpah pocong itu," katanya.
Sebelumnya, Iptu Rudiana mengucap sumpah pocong untuk membantah tuduhan bahwa Eky selamat dari kasus Vina Cirebon.
Perlu diketahui bahwa Eky tewas di Jembatan Talun Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Eky ditemukan terkapar bersama kekasihnya, Vina.
Eky kemudian dimakamkan di TPU Mawar, Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Namun setelah 8 tahun berlalu, kasus Vina Cirebon justru menjadi polemik.
Bahkan Eky disebut-sebut masih hidup setelah selamat dari kasus Vina Cirebon.
Kendati begitu, Iptu Rudiana berani bersumpah bahwa yang meninggal memang anaknya, Eky.
"Saya sumpah pocong mau sumpah apapun mau, yang meninggal adalah anak saya, anak yang saya rawat dari kecil Muhamad Rizky Rudiana," kata Iptu Rudiana.
"Demi Allah, tujuh turunan saya mati semua kalau saya bohong," tambah ayah Eky, Iptu Rudiana.
Hal itu demi membuktikan bahwa Eki benar-benar meninggal dalam insiden di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
"Demi Allah, 7 turunan saya mati semua bang kalau saya bohong," ucapnya.
Pernyataan Rudiana ini sekaligus menegaskan keyakinannya bahwa anaknya, Muhammad Rizky Rudiana, benar-benar menjadi korban dalam peristiwa tragis tersebut.
"Namun, seperti yang saya sampaikan bahwa yang meninggal itu anak saya, Muhammad Rizky Rudiana. "Kalau buat penyidikan (bongkar makam Eki), silakan," katanya.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.
Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.