Berita Viral

Kehidupan Orangtua Marisa Putri Tabrak IRT Diungkap Tetangga, Kaget Punya Mobil : Rumahnya Ngontrak

Kehidupan keluarga Marisa Putri (21) tabrak Renti Marningsih Ibu Rumah Tangga (IRT) hingga tewas di Pekanbaru ternyata punya perekonimian biasa saja.

Editor: Moch Krisna
Twitter Dhemit_is_back
Kehidupan Keluarga Marisa Putri Tabrak IRT di Pekanbaru, Ternyata dari Keluarga Menengah Kebawah 

Adapun hingga berita ini dimuat belum terkonfirmasi kebenaran terkait isu merebak di media sosial tersebut terkait orangtua dari Marisa Putri tersangka tabrak IRT hingga tewas.

Menyesal dan Minta Maaf

Marisa Putri tersangka kasus kecelakana menewaskan Renti Marningsih ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru sampaikan permintaan maaf.

Hal tersebut diucapkan Marisa Putri manakala dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Minggu (4/8/2024) melansir dari Tribunpekanbaru.

Marisa Putri mengaku tidak sadar sudah menabrak Renti Marningsih hingga meninggal dunia.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," katanya.

Mahasiswi kampus swasta itu mengaku sebelumnya mengkonsumsi alkoholnya dan ditawarkan narkoba oleh rekannya.

Marisa Putri Tertunduk Saat Dihadirkan di Konferensi Pers, Status Tersangka Tabrak IRT di Pekanbaru
Ia pun membantah kabur setelah menabrak korban Renti Marningsih di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

Ia kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar oleh warga.

"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," katanya.

Sebelumnya, peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024).

Berdasarkan hasil tes urine terhadap Marisa, terindikasi yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis zat amphetamine.

Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Marisa dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Kronologi Kejadian

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved