Berita Ogan Ilir

Bolak-balik Palembang Ambil Sabu & Ekstasi, Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Terancam Penjara 20 Tahun

EM pria 32 tahun asal Muara Kuang, Ogan Ìlir menjadi pengedar narkoba sehingga membuatnya harus berurusan dengan polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Polisi memaparkan tersangka pengedar sabu dan ekstasi di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (4/8/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - EM pria 32 tahun asal Muara Kuang, Ogan Ìlir menjadi pengedar narkoba sehingga membuatnya harus berurusan dengan polisi. 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Iqbal mengatakan, tersangka EM merupakan pengedar sabu dan pil ekstasi.

"Hasil penyelidikan, tersangka sudah tiga bulan menjadi pengedar sabu dan ekstasi," kata Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Minggu (4/8/2024).

Polisi sebenarnya sudah cukup lama mengintai EM.

Baca juga: Tahanan Rutan Pakjo Meninggal, Kemenkumham Sumsel Buka Suara, Terungkap Kondisi Terakhir Yogi

Informasi yang diterima polisi, tersangka EM membawa 200 gram sabu dan 50 butir ekstasi dari seseorang di Kalidoni, Palembang.

Tersangka diamankan di kediamannya di Muara Kuang beserta barang bukti sabu 25 gram dan pil ekstasi 38 butir.

"Jadi tersangka ini sebelumnya menjual 175 gram sabu dan 12 butir ekstasi. Yang bersangkutan diamankan beserta barang bukti narkoba yang belum terjual," ungkap Bagus.

Menurut Bagus, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu per gram dijual Rp 1 juta dan pil ekstasi seharga Rp 200 ribu per butir.

Tersangka dijerat Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Bagus menegaskan.

Polisi juga masih menelusuri keberadaan bandar narkoba di Palembang yang dimaksud tersangka.

Aparat Satresnarkoba Polres Ogan Ilir sudah dua kali mendatangi lokasi penjemputan kedua macam barang haram tersebut.

"Namun target tak berada di tempat. Kami masih melakukan pengejaran terhadap orang yang dimaksud," kata Bagus.


 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved