Pilkada 2024
Tahapan Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Dibuka 27-29 Agustus, Pencoblosan 27 November 2024
Pilkada serentak 2024 akan memasuki tahap pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pilkada serentak 2024 akan memasuki tahap pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Di Ogan Ilir, jadwal pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati sedang disosialisasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah mengatakan, pengumuman pendaftaran paslon cabup dan cawabup Ogan Ilir dibuka tiga hari mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus mendatang.
"Dan pendaftaran paslon dibuka tiga hari mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus mendatang," terang Masjidah kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (3/8/2024).
Dijelaskan oleh Masjidah, jadwal pendaftaran tersebut untuk pasangan calon yang didukung partai politik.
"Sedangkan pendaftaran untuk pasangan calon independen sebelumnya sudah dibuka pada tanggal 8 hingga 12 Mei lalu, namun tak ada yang mendaftar," terang Masjidah.
Dia juga menjelaskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Baca juga: Pilkada Pagar Alam 2024 Masih Sunyi, Baru 3 Parpol Keluarkan SK Dukungan, Petahana Belum Pegang Aman
Baca juga: Tiga Poros Bakal Maju Pilkada Muratara 2024, Tersisa 2 Parpol Dengan 5 Kursi Belum Tentukan Dukungan
Berdasarkan PKPU tersebut, usai masa pendaftaran, berikut tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati di Ogan Ilir :
1. Pemeriksaan kesehatan, tanggal 27 Agustus sampai 2 September 2024.
2. Penelitian persyaratan administrasi calon, tanggal 29 Agustus sampai 4 September 2024.
3. Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU, tanggal 5 dan 6 September 2024.
4. Perbaikan dan penyerahan perbaikan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu kepada KPU, tanggal 6 sampai 8 September 2024.
5. Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU, tanggal 6 sampai 14 September 2024.
6. Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU, tanggal 13 dan 14 September 2024.
7. Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, tanggal 15 sampai 18 September 2024.
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.