Pilkada 2024

Tahapan Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Dibuka 27-29 Agustus, Pencoblosan 27 November 2024

Pilkada serentak 2024 akan memasuki tahap pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah - Tahapan Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Dibuka 27-29 Agustus, Pencoblosan 27 November 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pilkada serentak 2024 akan memasuki tahap pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Di Ogan Ilir, jadwal pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati sedang disosialisasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah mengatakan, pengumuman pendaftaran paslon cabup dan cawabup Ogan Ilir dibuka tiga hari mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus mendatang.

"Dan pendaftaran paslon dibuka tiga hari mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus mendatang," terang Masjidah kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (3/8/2024).

Dijelaskan oleh Masjidah, jadwal pendaftaran tersebut untuk pasangan calon yang didukung partai politik.

"Sedangkan pendaftaran untuk pasangan calon independen sebelumnya sudah dibuka pada tanggal 8 hingga 12 Mei lalu, namun tak ada yang mendaftar," terang Masjidah.

Dia juga menjelaskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Baca juga: Pilkada Pagar Alam 2024 Masih Sunyi, Baru 3 Parpol Keluarkan SK Dukungan, Petahana Belum Pegang Aman

Baca juga: Tiga Poros Bakal Maju Pilkada Muratara 2024, Tersisa 2 Parpol Dengan 5 Kursi Belum Tentukan Dukungan

Berdasarkan PKPU tersebut, usai masa pendaftaran, berikut tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati di Ogan Ilir :

1. Pemeriksaan kesehatan, tanggal 27 Agustus sampai 2 September 2024.

2. Penelitian persyaratan administrasi calon, tanggal 29 Agustus sampai 4 September 2024.

3. Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU, tanggal 5 dan 6 September 2024.

4. Perbaikan dan penyerahan perbaikan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu kepada KPU, tanggal 6 sampai 8 September 2024.

5. Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU, tanggal 6 sampai 14 September 2024.

6. Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU, tanggal 13 dan 14 September 2024.

7. Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, tanggal 15 sampai 18 September 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved