Pemilihan Walikota Pagar Alam 2024

Pilkada Pagar Alam 2024 Masih Sunyi, Baru 3 Parpol Keluarkan SK Dukungan, Petahana Belum Pegang Aman

Masih banyak Partai Politik (Parpol) peraih kursi di DPRD Pagar Alam yang belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dukungan ke balon kandidat

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Pilkada Pagar Alam 2024 Masih Sunyi, Baru 3 Parpol Keluarkan SK Dukungan, Petahana Belum Pegang SK 

LAPORAN Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Meskipun tinggal menghitung hari menuju jadwal pendaftaran pasangan Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam yang akan bertarung di Pemilihan Walikota Pagar Alam tahun 2024.

Masih banyak Partai Politik (Parpol) peraih kursi di DPRD Pagar Alam yang belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dukungan ke balon kandidat Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam.

Sampai saat ini berdasarkan informasi yang dihimpun Sripoku.com, baru tiga Parpol yang mengeluarkan SK yaitu PKS dan PAN untuk pasangan Hj. Hepy Safriani dan Efsi SE.

Kemudian Partai NasDem yang menyerahkan SK ke pasangan Ludi Oliansyah dan Hj. Bertha Edhar.

Namun uniknya calon petahana yaitu H. Alpian Maskoni yang mengandeng mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam Drs H. Safrudin untuk bertarung di Pilwako Pagar Alam sampai saat ini belum mengantongi satupun SK dari Parpol.

Baca juga: NasDem Beri Rekomendasi Ludi-Bertha Maju Pilkada Pagar Alam 2024, Ajak Kader Perjuangkan Kemenangan

Baca juga: Alpian Maskoni Optimis Berkompetisi di Pilkada Pagar Alam, Klaim Dapat 7 Kursi Dukungan Parpol

Menanggapi hal ini Pengamat Politik Sumsel Bagindo Togar mengatakan, pasangan calon (Paslon) Pilkada sering mengalami kesulitan memperoleh B1 KWK dari partai politik karena beberapa alasan.

"Salah satunya persyaratan internal partai. Partai politik biasanya memiliki persyaratan yang ketat untuk memberikan rekomendasi kepada calon. Ini bisa mencakup dukungan internal, kesepakatan mengenai visi dan misi, serta uji kelayakan calon," ujarnya.

Kemudian faktor Negosiasi dan Kesepakatan. Terkadang, proses negosiasi antara paslon dan partai politik memerlukan waktu dan kesepakatan mengenai pembagian kursi atau dukungan politik lainnya, yang bisa menambah kompleksitas.

"Selain itu pertimbangan Slstrategis juga menjadi wajib dilakukan. Partai mungkin mempertimbangkan calon lain atau situasi politik yang lebih luas dalam menentukan apakah akan memberikan dukungan, yang bisa menyebabkan keputusan untuk tidak memberikan B1 KWK," katanya.

Tidak hanya itu, kelayakan Aladministratif juga penting. Pasalnya calon harus memenuhi berbagai syarat administratif yang ditetapkan oleh partai politik dan KPU. Kesalahan atau kekurangan dalam dokumen atau persyaratan dapat menyebabkan paslon gagal mendapatkan B1 KWK.

"Politik dan Dinamika Lokal juga jadi indikator parpol untuk mengeluarkan SK. Situasi politik lokal atau konflik internal partai bisa mempengaruhi keputusan partai dalam memberikan rekomendasi. Secara keseluruhan, mendapatkan B1 KWK merupakan proses yang melibatkan berbagai faktor, mulai dari persetujuan internal partai hingga pertimbangan strategis yang lebih besar," jelasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved