Kasus Vina Cirebon

Nasib Dedi Mulyadi dan Dede Dilaporkan Aep Terkait Konten Hoax, Polda Metro Jaya Lakukan Pengusutan

Politisi Dedi Mulyadi dan Dede kini dihadapi masalah hukum setelah dilaporkan Aep, saksi kasus Vina Cirebon, dugaan penyebaran kabar bohong atau hoax

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Politisi Dedi Mulyadi dan Dede kini dihadapi masalah hukum setelah dilaporkan Aep, saksi kasus Vina Cirebon, dugaan penyebaran kabar bohong atau hoax 

Marwan mengaku tak mampu melihat musuh jika berjarak 150 meter.

Menurutnya, itu tidak masuk di akalnya.

"Enggak kelihatan, mau sebagus apapun 150 meter itu enggak masuk di akal. Kalau jarak mungkin 5 meter, 10 meter lampu ada, terang mungkin masih kelihatan. Itu pun tetap harus kita ragukan, tetap diragukan. Tapi, kalau 100 meter tempatnya gelap dia masih bisa lihat, luar biasa," ujar Marwan.

Marwan berharap agar Aep, yang menjadi saksi kunci Kasus Vina Cirebon, segera bertaubat.

Hatinya terbuka untuk mengakui kebohongannya selama ini yang ditutup-tutupi.

"Semoga si Aep dibukakan hatinya seperti si Dede yang siap dihukum," katanya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.

Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Baca juga berita lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved