Kasus Vina Cirebon

Dugaan Kebohongan Iptu Rudiana saat Proses Penangkapan Dibongkar, Toni RM Beberkan Rincian Waktu

Dalam kesaksian penangkapan terpidana kasus Vina itu, Iptu Rudiana sempat mengaku membutuhkan waktu 15 menit untuk membuat terpidana mengakui tindakan

Editor: Weni Wahyuny
Youtube Official iNews
Iptu Rudiana, ayah Muhammad Rizky Rudiana alias Eky beberapa waktu di makam Eky. Toni RM, pengacara Pegi bongkar dugaan kebohongan Iptu Rudiana terkait proses penangkapan. 

"Jadi kalau jawaban pak Rudiana diajak ke kantor baik-baik, saya menilai pak Rudiana bohong," kata Toni RM.

Sebelumnya, Iptu Rudiana bercerita soal kronologi penangkapan 7 terpidana kasus Vina Cirebon.

Iptu Rudiana bersama anak buahnya di Uni Narkoba Polresta Cirebon menangkap Eko, Eka, Jaya, Hadi, Sudirman, Saka Tatal dan Supriyanto.

Iptu Rudiana berkata bahwa ia hanya membutuhkan waktu selama 15 menit untuk membuat terpidana mengakui perbuatannya di kasus Vina Cirebon.

"Dengan baik-baik mau ajak mereka ikut sama kami ke kantor, setelah di kantor 15 menit kemudian mereka mengakuin bahwa mereka melakukannya," kata Iptu Rudiana.

Atas pengakuan inilah, kata Iptu Rudiana dia membuat laporan ke Uni Reskrim.

"Sehingga dasar tersebut yang kami jadikan dasar diberikan ke Reskrim," katanya.

Rudiana mengaku memiliki cara tersendiri untuk membuat terpidana mengaku perbuatannya.

"Ada upaya-upaya kami, tidak ada (disiksa) . Saat menyerahkan ke Reskrim posisi masih utuh, dan kami foto ada dokumentasi. Kan posisi masih utuh, mukanya utuh tidak ada penganiayaan," kata Iptu Rudiana.

Baca juga: Bukan Menganiaya, Iptu Rudiana Bantah Kesaksian Adik Terpidana Kasus Vina, Sebut Hanya Mengamankan

Bantah Menganiaya Terpidana

Iptu Rudiana dituding telah melakukan dugaan penganiayaan terhadap 7 terpidana kasus Vina Cirebon.

Hal itu diungkap oleh Aldi, adik terpidana kasus Vina Cirebon Eka Sandi menyebut adanya penyiksaan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana dan dua anak buah bernama Aris Papua, Gugun.

Aldi hadir memberikan kesaksian di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu, 31 Juli 2024.

Aldi merupakan salah satu pemuda yang diamankan oleh Iptu Rudiana dan rekan-rekannya pada 31 Agustus 2016.

Ada 8 orang yang saat itu diamankan, mereka adalah Saka Tatal, Eko, Hadi Saputra, Eka Sandi, Supriyanto, Jaya, Sudirman, dan Aldi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved