Kasus Vina Cirebon

Dugaan Kebohongan Iptu Rudiana saat Proses Penangkapan Dibongkar, Toni RM Beberkan Rincian Waktu

Dalam kesaksian penangkapan terpidana kasus Vina itu, Iptu Rudiana sempat mengaku membutuhkan waktu 15 menit untuk membuat terpidana mengakui tindakan

Editor: Weni Wahyuny
Youtube Official iNews
Iptu Rudiana, ayah Muhammad Rizky Rudiana alias Eky beberapa waktu di makam Eky. Toni RM, pengacara Pegi bongkar dugaan kebohongan Iptu Rudiana terkait proses penangkapan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap dugaan kebohongan yang dilakukan Iptu Rudiana terkait kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Tony RM mengklaim menemukan kebohongan ayah Eky itu soal proses penangkapan para terpidana, dilansir dari Tribun Bogor.

Tony bahkan menyebut dirinya menemukan adanya rincian waktu yang tak sesuai dengan kesaksian Iptu Rudiana saat menangkap terpidana kasus Vina Cirebon.

Dalam kesaksian penangkapan terpidana kasus Vina itu, Iptu Rudiana sempat mengaku membutuhkan waktu 15 menit untuk membuat terpidana mengakui tindakan.

Iptu Rudiana juga mengatakan pihaknya sama sekali tidak melakukan penganiyaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon.

Toni RM mengatakan berdasar putusan pengadilan nomor 4/PID.B/2017PN Cirebon, Iptu Rudiana bertemu Aep dan Dede Riswanto di depan SMP 11 Cirebon pukul 14.00 WIB.

Katanya, Aep mengaku mengetahui kejadian yang dialami Eky dan Vina pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Sampai kemudian Iptu Rudiana meminta Aep menghubungi bila sudah melihat pelaku kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Akhirnya Muncul, Aep Saksi Kasus Vina Cirebon Bantah Ikuti Skenario Iptu Rudiana: Dede Bersama Saya

Pada pukul 16.00 WIB Iptu Rudiana kembali dan mengamankan terpidana kasus Vina Cirebon

"Nah kalau dia hanya 15 menit bohong, kalau saya membandingkan dengan putusan pengadil 5 terpidana ini," kata Toni RM.

Pasalnya dalam putusan sidang kasus Vina, Iptu Rudiana baru membuat laporan ke Reskrim Polresta Cirebon pukul 18.30 WIB.

"Berdasar putusan, 2 jam setelah pak Rudiana pergi dikabari kemudian datang berarti jam 4 sore. Dalam putusan pak Rudiana baru membuat laporan jam 18.30 WIB," kata Toni RM.

Dengan begitu ada jeda waktu 2 jam 30 menit.

"Berarti kalau dari jam 16.00 WIB ke 18.30 WIB ada waktu 2 jam setengah, bukan 15 menit. 2 jam setengah itu, kalau saya baca putusan, itu digunakan untuk interogasi," kata Toni RM.

Baca juga: Eks Wakapolri Oegroseno Singgung Tawa Iptu Rudiana di Konferensi Pers Kasus Vina: Tidak Sedih

Toni mengatakan Iptu Rudiana berbohong soal mengajak berbincang baik-baik terpidana kasus Vina Cirebon.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved