Kasus Vina Cirebon

Kini Diperiksa Bareskrim Polri, Isi Ponsel Vina Dulu Sempat Diungkap Eks Kuasa Hukum Lima Terpidana

Ternyata kuasa hukum terdahulu lima terpidana kasus Vina Cirebon telah lebih dulu membeberkan isi ponsel milik Vina, kekasih Eky

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube tvOnenews.com
Tohap Lumban Siantar kuasa hukum terdahulu lima terpidana kasus Vina Cirebon telah lebih dulu membeberkan isi ponsel milik Vina, kekasih Eky 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus Vina Cirebon kini tengah ditangani oleh pihak Bareskrim Polri yang memulai penyelidikan dari nol.

Bahkan Bareskrim Polri dikabarkan sudah membuka isi ponsel milik almarhumah Vina Cirebon untuk menguak teka teki apa yang sebenarnya terjadi.

Ternyata jauh sebelum itu, Tohap kuasa hukum lama lima terpidana kasus Vina Cirebon sempat membeberkan isi ponsel tersebut.

Tohap mengatakan dalam BAP 2016 dilampirkan percakapan yang janggal dan juga CCTV kejadian.

Namun, bukti percakapan tersebut tidak pernah dikeluarkan selama persidangan tahun 2016.

Baca juga: Ahli Kedokteran Forensik Ungkap Penyebab Vina Cirebon Tewas, Hasil Visum Tak Sebut Pemerkosaan

Ia mengatakan, perlu diketahui lebih jauh isi percakapan di dalam handphone para terpidana dan korban agar ada bukti fisik terkait keberadaan mereka saat malam kejadian.

"Dalam BAP itu dilampirkan, cuma tidak pernah dibuktikan percakapan-percakapan tersebut, baik dari HP terpidana maupun dari HP korban Vina," kata Tohap kuasa hukum lama terpidana kasus Vina, ditemui wartawan, dikutip Sabtu (27/7/2024).

Lebih lanjut, menurutnya dari isi percakapan itu tidak ada yang mengarah ke pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

"Setelah kita baca, selama ini tidak ada (riwayat ponsel) yang mengarah (ke kasus pembunuhan) terhadap korban (Vina dan atau Eky) maupun terpidana," ujar kuasa hukum terdahulu.

Ia juga meyakini, bahwa kejadian yang menimpa Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu itu bukanlah kasus pembunuhan.

"Percakapan-percakapan atau bukti-bukti dari (isi) handphone yang dihadirkan dalam persidangan itu enggak pernah dibuka. Kita mintakan supaya dibuka, termasuk CCTV yang disinggung oleh para saksi dari anggota Polres Kota Cirebon," jelas kuasa hukum terdahulu.

Baca juga: Tajamnya Mata Aep Lihat Pelaku di TKP Kasus Vina Cirebon, Marwan Iswandi: Tentara Saja Tidak Bisa

Kini, ia merasa yakin sidang PK yang diajukan Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon bakal dikabulkan.

Terlibih para saksi telah mencabut keterangannya yang sempat memberatkan terpidana.

Adapun sejumlah saksi itu diantaranya, Teguh, Pramudia, dan Liga Akbar.

Tidak seperti tahun 2016 yang seakan-akan diabaikan dan tidak pernah dibuka di dalam persidangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved