Kasus Vina Cirebon
Alasan Jaksa Tolak 10 Novum Saka Tatal Soal Kecelakaan, Yakin Vina dan Eky Cirebon Korban Pembunuhan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh novum atau bukti baru yang diajukan oleh Saka Tatal melalui kuasa hukumnya dalam sidang Peninjauan Kembali.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh novum atau bukti baru yang diajukan oleh Saka Tatal melalui kuasa hukumnya dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina dan Eki Cirebon tahun 2016 silam.
Hal ini diungkap Jaksa Gema Wahyudi, dalam keterangannya seusai sidang pada Kamis (1/8/2024), menegaskan bahwa kasus tersebut adalah pembunuhan, bukan kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pihak pemohon.
"Kita sudah melihat sama-sama hasilnya seperti apa. Tetapi, dari hasil yang sudah kita lalui, sampai sejauh ini kami masih berkeyakinan bahwa peristiwa (kematian Vina dan Eki Cirebon tahun 2016) lalu adalah peristiwa pembunuhan, bukan peristiwa kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pemohon PK," ujar Gema, dikutip dari Tribunjabar.id, Jumat (2/8/2024).
Gema mengatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada keyakinan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang ada.
"Harapannya tentu saja kebenaran akan terungkap ya," terangnya.
"Tentu saja kami juga ingin tahu ceritanya seperti apa, (yang) sesungguhnya (seperti apa)," imbuhnya.
Kendati begitu, jaksa menyakinkan kasus Vina dan Eky ini merupakan pembunuhan bukan kecelakaan.
"Tetapi, sesuai dengan fakta-fakta yang kami yakini sejauh ini, kami tetap berkeyakinan bahwa kejadian ini adalah pembunuhan, bukan kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal seperti yang disampaikan pihak pemohon PK," tambahnya.
Sementara novum yang diajukan Saka Tatal, Gema menyampaikan, bahwa argumen pemohon mengenai kecelakaan lalu lintas tidak relevan dengan fakta kasus.
"Soal menolak novum, pemohon itu mengajukan novum terkait adalah ini peristiwa kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.
"Tentu saja kami harus menolak hal tersebut karena kami tetap berkeyakinan sampai saat ini bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas," jelas dia.
Baca juga: Momen Hakim Rizqa Yunia Peringatkan Soal Hisab seusai Kematian di Sidang PK Saka Tatal, Tuai Riuh

Gema juga menekankan bahwa novum lain yang diajukan tidak ada relevansinya dengan klaim kecelakaan lalu lintas yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon.
"Sejauh ini kami menilai hal tersebut (novum lainnya) tidak ada relevansinya dengan apa yang dimintakan oleh penasihat hukum pemohon PK, yaitu kejadian ini adalah kecelakaan lalu lintas."
"Seharusnya apa yang disampaikan oleh pemohon PK tersebut disampaikan kepada lembaga-lembaga yang berkewenangan lebih lanjut, bukan terhadap novum dan berkesimpulan bahwa ini adalah kecelakaan lalu lintas," katanya.
Baca juga: Tanggapi Sidang PK Saka Tatal, Susno Duadji Singgung Soal Dosa jika Cari Pembenaran
Diberitakan sebelumnya, sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon Saka Tatal telah resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon.
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.