Kasus Vina Cirebon

Alasan Jaksa Tolak 10 Novum Saka Tatal Soal Kecelakaan, Yakin Vina dan Eky Cirebon Korban Pembunuhan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh novum atau bukti baru yang diajukan oleh Saka Tatal melalui kuasa hukumnya dalam sidang Peninjauan Kembali.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Jaksa Gema Wahyudi. JPU menolak seluruh novum atau bukti baru yang diajukan oleh Saka Tatal melalui kuasa hukumnya dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus kematian Vina dan Eki Cirebon. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh novum atau bukti baru yang diajukan oleh Saka Tatal melalui kuasa hukumnya dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina dan Eki Cirebon tahun 2016 silam.

Hal ini diungkap Jaksa Gema Wahyudi, dalam keterangannya seusai sidang pada Kamis (1/8/2024), menegaskan bahwa kasus tersebut adalah pembunuhan, bukan kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pihak pemohon.

"Kita sudah melihat sama-sama hasilnya seperti apa. Tetapi, dari hasil yang sudah kita lalui, sampai sejauh ini kami masih berkeyakinan bahwa peristiwa (kematian Vina dan Eki Cirebon tahun 2016) lalu adalah peristiwa pembunuhan, bukan peristiwa kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pemohon PK," ujar Gema, dikutip dari Tribunjabar.id, Jumat (2/8/2024).

Gema mengatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada keyakinan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang ada.

"Harapannya tentu saja kebenaran akan terungkap ya," terangnya.

"Tentu saja kami juga ingin tahu ceritanya seperti apa, (yang) sesungguhnya (seperti apa)," imbuhnya.

Kendati begitu, jaksa menyakinkan kasus Vina dan Eky ini merupakan pembunuhan bukan kecelakaan.

"Tetapi, sesuai dengan fakta-fakta yang kami yakini sejauh ini, kami tetap berkeyakinan bahwa kejadian ini adalah pembunuhan, bukan kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal seperti yang disampaikan pihak pemohon PK," tambahnya.

Sementara novum yang diajukan Saka Tatal, Gema menyampaikan, bahwa argumen pemohon mengenai kecelakaan lalu lintas tidak relevan dengan fakta kasus.

"Soal menolak novum, pemohon itu mengajukan novum terkait adalah ini peristiwa kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.

"Tentu saja kami harus menolak hal tersebut karena kami tetap berkeyakinan sampai saat ini bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas," jelas dia.

Baca juga: Momen Hakim Rizqa Yunia Peringatkan Soal Hisab seusai Kematian di Sidang PK Saka Tatal, Tuai Riuh

Momen Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal Hari Ini, Selasa (30/7/2024). Peran Iptu Rudiana Dalam Kasus Vina Cirebon Diungkap Saksi Sidang PK, Ikut Injak dan Pukul Terpidana
Momen Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal Hari Ini, Selasa (30/7/2024). Peran Iptu Rudiana Dalam Kasus Vina Cirebon Diungkap Saksi Sidang PK, Ikut Injak dan Pukul Terpidana (Youtube Kompas TV)

Gema juga menekankan bahwa novum lain yang diajukan tidak ada relevansinya dengan klaim kecelakaan lalu lintas yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon.

"Sejauh ini kami menilai hal tersebut (novum lainnya) tidak ada relevansinya dengan apa yang dimintakan oleh penasihat hukum pemohon PK, yaitu kejadian ini adalah kecelakaan lalu lintas."

"Seharusnya apa yang disampaikan oleh pemohon PK tersebut disampaikan kepada lembaga-lembaga yang berkewenangan lebih lanjut, bukan terhadap novum dan berkesimpulan bahwa ini adalah kecelakaan lalu lintas," katanya.

Baca juga: Tanggapi Sidang PK Saka Tatal, Susno Duadji Singgung Soal Dosa jika Cari Pembenaran

Diberitakan sebelumnya, sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon Saka Tatal telah resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved