Kasus Vina Cirebon

Momen Hakim Rizqa Yunia Peringatkan Soal Hisab seusai Kematian di Sidang PK Saka Tatal, Tuai Riuh

Hakim Ketua, Rizqa Yunia mengingatkan soal hisab saat kematian di Sidang peninjauan kembali diajukan Saka Tatal, eks terpidana pembunuhan Vina Cirebon

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube KOMPASTV
Hakim Ketua, Rizqa Yunia mengingatkan soal hisab saat kematian di Sidang peninjauan kembali diajukan Saka Tatal, eks terpidana pembunuhan Vina Cirebon 

TRIBUNSUMSEL.COM- Hakim Ketua, Rizqa Yunia mengingatkan soal hisab saat kematian di Sidang peninjauan kembali diajukan Saka Tatal, eks terpidana pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.

Diketahui, Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal, kembali digelar di PN Cirebon, Kamis (1/8/2024).

Sidang ini kembali dipimpin Hakim Ketua, Rizqa Yunia didampingi dua hakim anggota yakni Hakim Galuh Rahma Esti dan Hakim Yustisia Permatasari.

Baca juga: Tanggapi Sidang PK Saka Tatal, Susno Duadji Singgung Soal Dosa jika Cari Pembenaran

Ada satu momen saat ahli hukum pidana Mudzakkir dari tim penasehat hukum Saka Tatal dihadirkan.

Usai Mudzakkir memberikan pandangannya dalam sidang, Hakim Ketua, Rizqa Yunia membuat pengunjung sidang riuh.

Pasalnya, hakim Rizqa Yunia, mengaku kepikiran dengan ucapan Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir terkait surga dan neraka.

"Tadi karena ahli menyangkut surga dan neraka, jadi saya kok kepikiran ya. Jadi siapa pun orangnya boleh berbuat apa pun, tapi ingat ada hisab yang akan dipertanggungjawabkan setelah kematian," ujar Rizqa Yunia, dilansir dari Youtube KompasTV.

Sontak saja ucapan Rizqa disambut riuh orang-orang yang berada di ruang sidang.

"Aamiin," kata sebagian besar pengunjung sidang disertai tepuk tangan.

Menurut Rizqa, karena sudah tidak ada lagi saksi yang dihadirkan, maka sidang PK Saka Tatal ini sudah selesai.

"Jadi ini sidang terakhir ya, karena sudah tidak ada lagi yang akan dihadirkan," kata Rizqa.

Baca juga: Tahan Tangis, Suara Dedi Mulyadi Bergetar Ungkap Perjuangan Saka Tatal di Sidang PK Eks Terpindana

Ia mengingatkan kembali bahwa semua berkas dan kelengkapan serta materi sidang akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Ya, jadi semua berkas dan kelengkapannya kami kirimkan ke Mahkamah Agung," kata Rizqa.

"Kami ingatkan kembali bahwa kami adalah Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Cirebon, bukan yang memutus perkara ini. Nah yang memutus perkara ini adalah Mahkamah Agung, seperti itu ya," kata Rizqa Yunia.

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir
Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir bersaksi di sidang PK Saka Tatal, Kamis (1/8/2024).

Sebelumnya pakar Hukum Pidana, Mudzakkir dalam sidang menyatakan bahwa seorang terpidana memiliki hak untuk mengajukan permohonan sidang peninjauan kembali (PK) jika merasa dalam penetapan hukumnya terdapat kesahalahan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved