Kasus Vina Cirebon
Ahli Hukum UI Soroti Kasus Vina, Minta 7 Terpidana Dibebaskan Jika PK Saka Tatal Dikabulkan
Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal akan ber
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal akan berdampak dengan nasib 7 terpidana.
Pasalnya, ketujuh terpidana ini divonis penjara seumur hidup pada 2016, dan Saka Tatal yang kala itu masih anak-anak divonis empat tahun penjara, bahkan baru dinyatakan bebas murni beberapa waktu lalu.
Pandangan tersebut disampaikan ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Prof Mudzakkir.
"Kalau saya berpendapat yang dibahas sekarang ini terjadi pembunuhan atau tidak, sehingga misalnya mati karena kecelakaan, misalnya, berarti putusannya salah," kata Prof Mudzakkir saat ditemui usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024). Dikutip dari Tribunjabar.id
Ia mengatakan, putusan semacam itu membuat tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan tersebut harus dibebaskan.
"Kalau benar seperti itu, putusannya berlaku untuk semua terpidana kasus ini, dan mereka harus dibebaskan," ujar Prof Mudzakkir.
Pihaknya mengakui, terdapat dua poin penting yang disebut sebagai penyebab kematian korban, yakni bacokan, dan retakan.
Selain itu, dalam dunia hukum apabila disebut penyebab kematiannya dibacok, maka harus dibuktikan, salah satunya terkait luka bacokannya di bagian mana.
"Keterangan dari ahli forensik menyebutkan bacokannya enggak ada, yang ada retak, dan itu bukan bacok, karena bekasnya beda," kata Prov Mudzakkir.
Baca juga: Alasan CCTV Kasus Vina Tak Dibuka, Iptu Rudiana Ngaku Sudah Lihat, Sebut Gambar Tak Jelas

Karenanya, pihaknya berharap, hakim MA dapat membaca dan mempertimbangkan kembali terakait penyebab kematian korban dalam peristiwa 2016 silam.
Sementara Sidang Peninjauan PK yang diajukan Saka Tatal ke PN Cirebon resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB di PN Cirebon.
Rangkaian sidang yang dimulai pada Rabu (24/7/2024) berakhir dalam penandatanganan berita acara tepat setelah pemeriksaan Prof Mudzakkir selaku saksi ahli.
Baca juga: Alasan Jaksa Tolak 10 Novum Saka Tatal Soal Kecelakaan, Yakin Vina dan Eky Cirebon Korban Pembunuhan
Namun, sidang itu tidak diputuskan secara langsung di PN Cirebon, tetapi bakal dilaporkan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Rizka Yunia ke MA.
Diberitakan sebelumnya, sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon Saka Tatal telah resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon.
Rangkaian sidang yang dimulai pada Rabu (24/7/2024) ini berakhir dengan penandatanganan berita acara.
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.