Kasus Vina Cirebon

Ahli Hukum UI Soroti Kasus Vina, Minta 7 Terpidana Dibebaskan Jika PK Saka Tatal Dikabulkan

Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal akan ber

Youtube Kompas TV
Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal akan. 

"Seharusnya apa yang disampaikan oleh pemohon PK tersebut disampaikan kepada lembaga-lembaga yang berkewenangan lebih lanjut, bukan terhadap novum dan berkesimpulan bahwa ini adalah kecelakaan lalu lintas," katanya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.

Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved