Pemilihan Walikota Palembang 2024

Sosok Nandriani Octarina, Dampingi Finda 'Duo Srikandi' Pilkada Palembang, Pebisnis Berusia 28 Tahun

Nandriani Oktarina resmi maju calon wakil Walikota Palembang dampingi Fitrianti Agustinda di Pilkada 2024.

Ig@nandriani.official
Nandriani Oktarina resmi maju calon wakil Walikota Palembang dampingi Fitrianti Agustinda di Pilkada 2024. 

Anggota DPD Golkar SS biro bidang Kesehatan Lingkungan Hidup

Baca juga: Bukan ke Ratu Dewa, PKB Usung Duo Srikandi Fitrianti-Nandriani Maju Pilkada Palembang 2024

Penghargaan:

*Depertemen pendidikan nasional Penulis karya
ilmiah terbaik tingkat remaja se provinsi Jambi 2008

*Yayasan Puteri Indonesia Mustika Ratu (YPIMR) 2015 designer muda berbakat puteri Indonesia

*YPIMR 2017 Designer Top 10 Finalis Puteri Indonesia

*Lintas politika Indonesia 2019 Duta Demokrasi Milenial

*Perkumpulan Perempuan Wirausaha Indonesia 2019 Young Enterpreneur Under 30

Maju Bakal Calon Wakil Walikota

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi mengusung 'Duo Srikandi' Fitrianti Agustinda- Nandriani Octarina maju sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang di Pilkada 2024.

Dukungan ini sekaligus membantah kabar beredar yang santer menyebut PKB akan memberi dukungan kepada Bakal Calon Walikota Palembang, Ratu Dewa.

Sebelumnya, pasangan Fitrianti-Nandriani sudah mendapat dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang memiliki 5 kursi di DPRD Palembang periode 2024-2029,

Kini PKB yang memiliki 4 kursi di DPRD juga memberi dukungan ke pasangan duo srikandi tersebut.

Dengan begitu, pasangan Duo Srikandi itu telah mendapatkan dukungan resmi 9 kursi di DPRD Palembang, atau kurang 1 kursi lagi untuk bisa memenuhi syarat dukungan maju Pilkada jalur Partai politik.

Jumlah ini bisa bertambah mengingat Fitrianti adalah ketua DPD Partai NasDem yang di DPRD memiliki kursi 9, dan beberapa Partai lainnya yang belum menentukan pilihan seperti Golkar, dan PDIP.

Ketua DPC PKB kota Palembang Sutami Ismail sendiri yang dikonfirmasi, membenarkan jika DPP PKB telah menyerahkan SK (Surat Keputusan) dalam bentuk form B1 Kwk yang akan didaftarkan ke KPU, kepada Fitrianti- Nandriani.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved