Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Kagetnya Mahfud Md Tahu Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur usai Bunuh Pacar, Duga 3 Hal Janggal
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD dibuat terkejut dengan putusan Pengadilan Negeri(PN) Surabaya vonis Ronald Tannur bebas, sebut hakim tak profesional
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Dimas menjelaskan, sejumlah bukti dibawa pihaknya untuk diserahkan ke KY.
Misalnya, gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar.
"Kedua, kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan, (Dini) meninggal karena minum alkohol," jelas dia.
Selain itu, kata Dimas, barang bukti lainnya, yakni surat dakwaan jaksa yang menyatakan tidak ada niat dari Ronald Tannur untuk membawa Dini ke rumah sakit.
"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu, bahwa tidak ada niat tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit, sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya," ucapnya.
Rieke Diah Pitaloka Desak KY Cekal Ronald Tannur
Kini, keluarga Dini didampingi kuasa hukum dan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta keadilan dengan mengadu ke Komisi Yudisial.
Rieke Diah Pitaloka turut geram setelah mengetahui kabar vonis bebas tersebut.
Rieke yang merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) pun mendesak Komisi Yudisial (KY) dan institusi lain yang mengawasi kinerja hakim untuk mengusut tuntas vonis bebas Ronald Tannur yang menurutnya janggal.
"Ini keputusan bukan hanya tindakan pelaku yang ekstrem, tapi juga keputusan majelis hakim terindikasi mengandung kekerasan ekstrem dengan mengabaikan bukti CCTV, mengabaikan visum yang jelas-jelas mengatakan bahwa ada luka majemuk di tubuh korban, jadi tentu saja asas praduga tidak bersalah itu menjadi penting bagi KY maupun kita semua,namun penegakkan hukum ini yang terutama adalah rasa keadilan terhadap korban," ujar Rieke Diah Pitaloka di Komisi Yudisial, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin, (29/7/2024).
Sementara itu, pihak keluarga mengaku keputusan majelis hakim membebaskan Ronald tidak masuk diakal.
Pihak keluarga Dini, merasa ada kejanggalan terhadap putusan tersebut.
Pihak keluarga meyakini berdasarkan bukti CCTV dan visum hasil autopsi terindikasi kuat Dini meninggal karena kekerasan yang dilakukan Ronald Tannur.
"Minta hukum seadil-adilnya, gak masuk diakal bapak orang bodoh juga tahu, orang pintar apalagi, sekarang divonis bebas, apa-apaan hakim begitu," kata ayah korban.
"Kami mendesak agar terdakwa meskipun sudah ada putusan hakim, namun melihat perkembangan seperti ini agar Institusi yang berwenang agar melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur untuk tidak pergi ke luar negeri," tegas Rieke Diah Pitaloka
Kejari Surabaya Ajukan Kasasi
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana ikut menyoroti kebebasan Gregorius Ronald Tannur sebagai pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Kejaksaan Negeri Surabaya menentang putusan vonis bebas Ronald digelar di PN Surabaya yang dibacakan oleh tiga Hakim, Rabu (24/7/2024) kemarin.
Dikutip dari TribunJatim.com, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi.
Upaya hukum itu diambil sebagai sikap agar putusan tersebut bisa diteliti hakim di tingkat Mahkamah Agung.
"Ada beberapa pertimbangan kami yang tidak diambil oleh hakim itu menjadi dasar kami mengajukan kasasi," ujar Putu Arya Wibisana Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (25/7/2024).
Putu menjelaskan beberapa poin-poin yang akan dituangkan dalam memori kasasi.
"Selain itu juga CCTV juga telah kami sampaikan, ada beberapa penganiayaan yang juga tampak dan memang tidak ada saksi lain yang bersama korban," imbuhnya.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.
Mia Amiati lantas berniat mengambil upaya kasasi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku demi menegakan keadilan.
"Kami sangat kecewa, kami akan ajukan upaya hukum kasasi," kaya Mia Aminati dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/7/2024).
Jaksa penuntut umum disebutnya sudah optimal menyampaikan bukti-bukti di persidangan yang mendukung dakwaan, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.
Dalam persidangan, JPU juga membeberkan alat bukti berupa rekaman CCTV saat kejadian, surat visum et revertum (VER) yang menyebut luka di organ hati korban akibat dari benda tumpul, hingga bukti lindasan dari ban mobil kendaraan.
"Itu merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan, tapi diabaikan oleh hakim," ujarnya.
Namun bukti tersebut tak membuat Ronald Tannur dinyatakan bersalah.
Terdakwa dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menyebutkan, pertimbangan pertama adalah hakim meyakini tidak ada satupun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban.
"Pertimbangan kedua, majelis hakim meyakini meninggalnya korban akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban," terangnya.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
PN Surabaya
Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur Bebas
Dini Sera Afrianti
Tribunsumsel.com
Mahfud MD
Blak-blakan Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Ngaku Disuap, Takut Dampak ke Istri & Anak |
![]() |
---|
Ironi Zarof Ricar Eks Pejabat MA Produseri Film 'Sang Pengadil' Tapi Justru jadi Makelar Kasus |
![]() |
---|
Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga Dini Sera Soal OTT 3 Hakim PN Bebaskan Ronald Tannur, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditahan,Terancam Diberhentikan Tidak Hormat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.