Kerangka Ibu dan Anak di Bandung Barat

'Dibaca Pak' Ibu & Anak yang Kerangkanya Ditemukan di Bandung Barat Tulis Pesan Ini Untuk Polisi

Dua kerangka Iguh Indah Hayati (55) dan kerangka anak laki-lakinya atas nama Elia Imanuel Putra (24) ditemukan dalam rumah menuliskan pesan untuk poli

TribunJabar.id
Polisi temukan bukti tulisan Iguh Indah Hayati (55) dananak laki-lakinya atas nama Elia Imanuel Putra (24) sebelum tewas. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dua kerangka Iguh Indah Hayati (55) dan kerangka anak laki-lakinya atas nama Elia Imanuel Putra (24) ditemukan dalam rumah di Kompleks Tanimulya Indah, RT 10/15, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Sebelum meninggal sempat menuliskan pesan untuk polisi.

Pesan yang ditemukan polisi tersebut menyita perhatian.

Barang bukti berupa tulisan yang diduga berisi curhatan ibu dan anak bernama Iguh Indah Hayati (55) dan Elia Immanuel (24) tersebut ditulis pada dinding di bagian ruang tamu dan kamar tempat mereka meninggal dunia.

Dari death note atau catatan kematian di tembok rumah itu mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di rumah tersebut selama ibu Indah dan anaknya tinggal.

Permasalahan rumah tangga hingga biaya sekolah anak tertulis di dinding rumah.

Salah satu tulisan yang diduga dibuat Elia menunjukkan keinginan kuat korban untuk bersekolah.

Selain tulisan kematian, ada juga pesan untuk polisi.

Tulisan yang diduga dibuat ibu Indah yang ditujukan untuk polisi mencari file dirumahnya tersebut.

"Warning, Cari USB, Ada 4 USB Drive. Aku tulis pesan untuk dibaca pak polisi dalam bentuk web" tulisnya.

Baca juga: Pengakuan Mudjoyo yang Temukan Kerangka Ibu dan Anak di Bandung Barat, Tinggalkan Istri Tahun 2015

Tulisan-tulisan tersebut diduga kuat curhatan atas masalah yang dialami oleh ibu dan anak tersebut.

Namun hingga saat ini polisi belum bisa memberikan kesimpulan.

"Untuk sementara, kita tidak bisa menyimpulkan, jadi mohon waktu. Sebenarnya sudah ada dan kita bisa menyimpulkan, tapi itu tadi, kita harus tahu dulu penyebab kematian," kata AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di lokasi, Selasa (30/7/2024) dikutip dari Tribunjabar.id

Pihak kepolisian mengamankan sejulan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) dpenemuan kerangka ibu dan anak.
Pihak kepolisian mengamankan sejulan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) dpenemuan kerangka ibu dan anak. (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Atas hal tersebut, pihaknya enggan terburu-buru untuk menyimpulkan penyebab kematian maupun memastikan tulisan-tulisan itu dibuat oleh ibu dan anak tersebut.

"Jangan sampai kita menyimpulkan sekarang, tahu-tahu ternyata penyebab kematiannya lain," ucap Tri.

Terkait kematian ibu dan anak itu, kata dia, sudah ada bukti-bukti penunjang dan bukti-bukti petunjuk, tetapi pihaknya masih memerlukan bukti-bukti yang lain, lalu setelah itu baru bisa menjelaskan.

"Itu tadi saya sampaikan bahwa kita masih memerlukan bukti-bukti yang lain yaitu apa penyebab kematian dari kedua korban tersebut. Baru kita bisa menjelaskan, tapi kalau sekarang kan hanya persepsi," katanya.

Baca juga: Kondisi Ibu dan Anak yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Bandung Barat, Diduga Tak Ada Kekerasan

Sebelumnya, isi coretan itu ditulisnya di dinding diduga untuk eks suami, Mudjoyo Tjandra.

Pesan itu diduga ditulis sang anak untuk ayahnya yang tidak menempati janji untuk membiayai sekolahnya.

Bahkan sang anak laki-lakinya yang bernama Elia Imanuel Putra (24) ini akan membawa janji ayahnya hingga meninggal.

"Surat untuk Modjoyo, kalau buat janji jangan buat janji kalau gak bisa nepatin janji, Aku mau sekolah katanya mau bayar aku sekolah, tapi semua itu dusta. Akan kubawa sampai mati semua janji manismua!," tulisnya dilansir dari Youtube tvOneNews, Selasa (30/7/2024).

"Aku hanya minta uang sekolah tapi kau seperti itu, katanya raihlah cita-cita setinggi langit tapi kau tidak dukung aku dengan biaya sekolah," imbuhnya.

Dalam tulisan itu, sang anak juga meminta maaf kepada ayahnya karena tidak bisa menjadi anak yang sempurna.

"Maafkan aku tidak bisa jadi anak yang sempurna karena manusia tidak ada yang sempurna," tulisnya.

Selain itu, terdapat pula tulisan pesan untuk eks suami, Mudjoyo Tjandra yang meminta tidak menyakiti wanita lain jika ingin menikah lagi.

"Jikalau kau menikah lagi, aku harap kau jangan menyakiti istri ketigamu nanti, aku lihat kau sudah meminang istri baru lagi kan, yang dari Ciamis yang foto bersamamu itu dipajang di FB Hendra Setiawan," tandasnya.

Kerangka Ditemukan Suami

Sebagaimana diketahui, kerangka Indah dan anaknya pertama kali ditemukan oleh mantan suami Indah, yang datang untuk mengambil barang di rumah tersebut.

Kapolsek Padalarang, AKP Kusmawan mengatakan kerangka ibu dan anak itu ditemukan di tempat tidur saat mantan suami membuka paksa pintu rumah untuk mengambil barang.

"Posisi saat ditemukan, kerangka tersebut terbaring di tempat tidur," ungkap Kusmawan, dikutip dari Tribunjabar.id

"Sehingga, suaminya menghubungi RT dan warga untuk minta bantuan dengan menjebol. Posisinya (kerangka) di dua kasur yang berbeda," terangnya.

"Jadi, yang ditemukan ada dua kerangka yang diduga ibu dan anak, posisinya di dua kasur yang berbeda," tambahnya.

Kusmawan menyebutkan dugaan tewasnya kedua korban tidak ada tindak pidana atau kekerasan.

"Dugaan sementara tidak ada tindak pidana atau kekerasan," kata Kusmawan

Sementara terkait dugaan korban sakit, Kusmawan tidak bisa menduga hal itu.

Untuk itu, ia menunggu hasil autopsi penyebab korban tewas.

"Tidak bisa menduga sakit, masih harus menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Kusmawan menduga, ibu dan anak tersebut diperkirakan sudah meninggal dunia sejak enam tahun yang lalu.

Kusmawan mengatakan, kedua korban selama ini mengunci diri atau dikunci di dalam rumah milik mereka. Sehingga, pintunya harus dijebol.

"Jadi, selama ini ibu dan anak itu tidak berkomunikasi dengan warga setempat, termasuk dengan suaminya," ucapnya.

Dari keterangan sementara, pasangan suami istri tersebut sudah lama pisah rumah.

MT meninggalkan istrinya sejak 2014. Namun polisi menemukan komunikasi terakhir dengan anaknya melalui chatt WhatsApp November 2018.

"Status pernikahan saksi tersebut tidak bercerai. Terakhir kali saksi berkomunikasi dengan anak saksi melalui percakapan WA (WhatsApp) yaitu pada tanggal 1 November 2018," jelasnya.

Forensik Pastikan Kerangka itu Ibu Indah dan Elia

Tim forensik Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung melakukan identifikasi kerangka ibu dan anak yang ditemukan di Kompleks Tanimulya Indah, RT 10/15, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Identifikasi ini dilakukan untuk memastikan identitas ibu dan anak yang diketahui bernama Iguh Indah Hayati (55) dan Elia Immanuel (24) tersebut karena saat ditemukan di dalam kamar, kondisinya sudah menjadi kerangka.

"Nanti kita pasti identifikasi dulu betul-betul, apakah benar si A ini itu namanya yang kita sangkakan. Jadi kan jelas itu harus kita identifikasi," ujar Kabid Dokkes Polda Jabar, Kombes Pol Adang Azhar saat ditemui di lokasi, Selasa (30/7/2024).

Selain itu pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap hal yang lainnya, termasuk indikasi adanya tindak pidana dalam penemuan kerangka ibu dan anak tersebut.

"Terus yang kedua kita memeriksa tanda-tanda yang lainnya, tadi katanya apakah ada unsur ke tindak pidana atau enggak," katanya.

Nantinya pemeriksaan indikasi tindak pidana itu, kata dia, akan digabungkan dengan pemeriksaan sampel dan keterkaitan dengan bukti-bukti yang ditemukan pada kasus kematian ibu dan anak tersebut.

Hanya saja pihaknya belum bisa memastikan kapan pemeriksaan atau identifikasi tersebut akan selesai karena terkait hal ini memang membutuhkan waktu yang lama.

"Kalau masalah waktu, saya tidak bisa menentukan, proses ini jangan terlalu buru-buru, apalagi menyangkut identifikasi ini harus jelas," ucap Adang.

Menurutnya, dalam proses identifikasi ini memang perlu pemeriksaan penunjang yang banyak karena harus berkoordinasi dengan Puslabfor Mabes Polri dan yang lainnya.

"Jadi belum bisa dipastikan (kematian ibu dan anak) berapa tahun ini. Kita sering menemukan kalau dalam bentuk kerangka biasanya itu paling minimal enam bulan," katanya.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved