Kasus Vina Cirebon
Sidang PK ke-3 Saka Tatal Hadirkan 5 Saksi, Jawaban Susno Duadji Diminta jadi Ahli
Pada sidang PK ketiga kali ini, Selasa (30/7/2024) Saka Tatal menghadirkan 5 saksi hingga sosok Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji sebagai ahli...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Susno memperingatkan agar hakim agung benar-benar mempelajari kasus tewasnya Vina dan Eky.
Sebab menurut Susno, tidak ada pembunuhan pada kasus 2016 itu, tidak seperti putusan hakim sebelumnya.
Terlebih, putusan hakim akan berpengaruh pada nasib Saka sendiri atas statusnya, dan juga para terpidana.
"Setiap putusan hakim yang dijatuhkan itu pengaruhnya terhadap manusia."
"Tolong hakim agung yang menyidangkan perkara PK ini Anda harus bijak, Anda harus betul-betul mempelajari ini kasusnya (pembunuhan) tidak ada."
"Jangan sampai menambah dosa,"kata Susno saat berbicara di Youtube Kompas TV, tayang Minggu (28/7/2024).
Kubu Saka Tatal Siapkan Susno
Kuasa Hukum Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal mengakui sejumlah ahli bakal dihadirkan dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Bandung/
Satu diantara kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti, mengatakan, terdapat beberapa ahli yang disiapkan tim kuasa hukum meski tak disebutkan jumlah detailnya.
Menurut dia, ahli tersebut terdiri dari ahli pidana hingga ahli psikologis forensik untuk memperdalam terkait penyebab kematian korban, yakni Vina dan pacarnya, M Rizky atau Eky.
Bahkan, rencananya saksi ahli pidana yang disiapkan untuk sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon tersebut ialah mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji.
"Saksi ahli pidana sudah fiks Pak Susno (Duadji), Insyaallah sampai kemarin (menyatakan) siap datang," kata Krisna Murti saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Eks Kabaresrim Komjen Ito Sumardi Ungkap Curhat Iptu Rudiana di Kasus Vina, Bersumpah Tak Terlibat
Ia mengatakan, hingga kini saksi ahli yang disiapkan sedikitnya mencapai lima orang, dan salah satunya merupakan sosok jenderal bintang tiga, Susno Duadji.
Namun, pihaknya mengakui, kehadiran saksi ahli dalam persidangan PK tersebut belum disepakati dengan jaksa maupun majelis hakim PN Cirebon.
Pasalnya, sidang PK itu pun belum mengagendakan untuk meminta keterangan saksi termasuk saksi ahli yang telah disiapkan tim kuasa hukum.
"Terkait kapan waktunya, kami juga belum tahu, karena memang belum disepakati dengan jaksa maupun hakim," ujar Krisna Murti.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Saka Tatal
Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina
Sidang PK Saka Tatal
Kasus Vina
Tribunsumsel.com
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.