Kasus Vina Cirebon

Sidang PK ke-3 Saka Tatal Hadirkan 5 Saksi, Jawaban Susno Duadji Diminta jadi Ahli

Pada sidang PK ketiga kali ini, Selasa (30/7/2024) Saka Tatal menghadirkan 5 saksi hingga sosok Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji sebagai ahli...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/KOMPASTV
TIm Kuasa Hukum Saka Tatal di momen sidang PK ke 3 Saka Tatal Hari Ini 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Saka Tatal kembali menjalani sidang ketiga Peninjauan Kembali (PK) pada hari ini, Selasa (30/7/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Dalam momen kali ini, pihak Saka Tatal bakal menghadirkan 5 saksi.

Sidang kali ini kembali dipimpin Rizqa Yunia selaku ketua Majelis Hakim beserta Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

Baca juga: Kecurigaan Muchtar Effedi Kuasa Hukum Pegi Ragu Soal Waktu Pembunuhan Vina, Terjadi Cuma 12 Menit

Setelah sidang perdana tim kuasa hukum Saka membacakan memori PK, dan sidang kedua jaksa penuntut umum (JPU) memberi jawaban, agenda sidang ketiga adalah pembuktian.

"Saksi fakta ada lima orang yang mulia," kata Farhat Abbas, pada sidang sebelumnya dilansir dari Tribun Jakarta.

Saka Tatal Jalani Sidang PK Kedua Kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Kuasa Hukum Yakin Menang
Saka Tatal Jalani Sidang PK Kedua Kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Kuasa Hukum Yakin Menang (Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi)

Rizqa selaku hakim ketua pun meminta tim kuasa hukum untuk mengira-ngira jumlah saksi yang akan dihadirkan sesuai lamanya sidang hari ini.

Ia memastikan sidang dimulai pukul 10.00 WIB, namun tidak menyebutkan selesainya sampai jam berapa.

"Ini kira-kira kalau dihadirkan semua , bisa selesai hari itu, kalau gak nanti di hari berikutnya," kata Rizqa.

Sementara itu, untuk agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli akan digelar pada sidang berikutnya.

"Hari berikutnya kalau mau menghadirkan ahli," ujar sang hakim.

Susno Duadji Diminta Jadi Saksi Ahli

Kuasa Hukum Saka Tatal menyiapkan eks Kabareskrim Susno Duadji menjadi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali untuk memulihkan nama baiknya terkait kasus tewasnya Vina Cirebon dan Eky.

Jenderal Purnawirawan Bintang Tiga itu sempat tertawa saat diminta menanggapi hal tersebut.

Susno Duadji mengaku akan hadir dalam sidang tersebut. Namun, ia masih menunggu surat resmi sebagai ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK).

"Ahli apa saya, nanti dipersoalkan lagi oleh si pensiunan itu..ha..ha..ha..ahli nujum," kata Susno Duadji dikutip TribunJakarta.com dari Youtube Kompas TV, Senin (29/7/2024) kemarin.

Baca juga: Eks Wakapolri Sebut Nasib Penyidik Kasus Vina Cirebon 2016 Bisa Dipecat Tidak Hormat

Baca juga: Susno Duadji Soroti Nasib 7 Terpidana Kasus Vina, Minta Segera Dibebaskan, Sebut Tak Ada Bukti

Susno menuturkan hingga kini baru sebatas informasi bahwa dirinya akan memberikan keterangan sebagai ahli di Sidang PK Saka Tatal.

Ia mengaku tidak mau menghadiri sidang bila hanya sebatas informasi. "Nanti ditolak semua orang. Karena ini kan beracara resmi harus ada syaratnya," kata Susno.

Tetapi, kata Susno, bila surat permintaan menjadi ahli itu sudah diterima maka dirinya siap hadir di sidang tersebut.

Susno juga akan melakukan sejumlah persiapan sebelum memberikan keterangan di persidangan itu.

"Sebagai warga negara yang baik, saya hadir. Saya kan dipertanyakan status saya sebagai apa, sebagai saksi biasa atau ahli, supaya saya persiapan sekarang, kalau perlu daftar pertanyaan pun dikirim ke saya," katanya.

Selain itu, Susno menyampaikan rencananya saat menjadi ahli di persidangan. Ia juga akan bertanya kepada hakim mengenai kasus dalam sidang tersebut.

"Kan ahli atau saksi orang yang duduk di depan kan bisa bertanya. Ditanya sehat, bersedia jadi saksi, bersedia disumpah. Habis bertanya, saya bertanya juga dalam kasus apa?" tanya Susno.

"Kalau kasus pembunuhan, Pembunuhan dimana? mana kasusnya, boleh kan saya nanya begitu agar tidak memberikan keterangan yang salah," sambung Susno.

Bila hakim menjelaskan bahwa dirinya menhadi ahli dalam kasus pembunuhan maka Susno akan bertanya sosok yang dibunuh.

Kemudian, ia juga bertanya lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan tersebut.

"Kan bebas orang bertanya, saya tanyakan, saya tidak tanyakan pribadi jaksa, hakim lahir dimana?a anaknya berapa, saya tanyakan kasus ini, ini yang mana?" kata Susno.

"Pembunuhan Vina dan Eky dimana dia dibunuh, kalau di jembatan itu yuridiksinya pengadilan kabupaten, anda salah," sambungnya.

Susno Duadji Soroti Nasib 7 Terpidana Kasus Vina, Minta Segera Dibebaskan Karena Tak Ada Bukti
Susno Duadji Soroti Nasib 7 Terpidana Kasus Vina, Minta Segera Dibebaskan Karena Tak Ada Bukti (youtube/Intens Investigasi)

Disisi lain, mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji memberi pesan khusus kepada hakim Mahkamah Agung (MA) yang akan menjadi pengadil PK Saka Tatal.

Susno memperingatkan agar hakim agung benar-benar mempelajari kasus tewasnya Vina dan Eky.

Sebab menurut Susno, tidak ada pembunuhan pada kasus 2016 itu, tidak seperti putusan hakim sebelumnya.

Terlebih, putusan hakim akan berpengaruh pada nasib Saka sendiri atas statusnya, dan juga para terpidana.

"Setiap putusan hakim yang dijatuhkan itu pengaruhnya terhadap manusia."

"Tolong hakim agung yang menyidangkan perkara PK ini Anda harus bijak, Anda harus betul-betul mempelajari ini kasusnya (pembunuhan) tidak ada."

"Jangan sampai menambah dosa,"kata Susno saat berbicara di Youtube Kompas TV, tayang Minggu (28/7/2024).

 

Kubu Saka Tatal Siapkan Susno

Kuasa Hukum Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal mengakui sejumlah ahli bakal dihadirkan dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Bandung/

Satu diantara kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti, mengatakan, terdapat beberapa ahli yang disiapkan tim kuasa hukum meski tak disebutkan jumlah detailnya.

Menurut dia, ahli tersebut terdiri dari ahli pidana hingga ahli psikologis forensik untuk memperdalam terkait penyebab kematian korban, yakni Vina dan pacarnya, M Rizky atau Eky.

Bahkan, rencananya saksi ahli pidana yang disiapkan untuk sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon tersebut ialah mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji.

"Saksi ahli pidana sudah fiks Pak Susno (Duadji), Insyaallah sampai kemarin (menyatakan) siap datang," kata Krisna Murti saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Eks Kabaresrim Komjen Ito Sumardi Ungkap Curhat Iptu Rudiana di Kasus Vina, Bersumpah Tak Terlibat

Ia mengatakan, hingga kini saksi ahli yang disiapkan sedikitnya mencapai lima orang, dan salah satunya merupakan sosok jenderal bintang tiga, Susno Duadji.

Namun, pihaknya mengakui, kehadiran saksi ahli dalam persidangan PK tersebut belum disepakati dengan jaksa maupun majelis hakim PN Cirebon.

Pasalnya, sidang PK itu pun belum mengagendakan untuk meminta keterangan saksi termasuk saksi ahli yang telah disiapkan tim kuasa hukum.

"Terkait kapan waktunya, kami juga belum tahu, karena memang belum disepakati dengan jaksa maupun hakim," ujar Krisna Murti.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved