Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Perlawanan Keluarga Dini Laporkan Ronald Tannur ke Komisi Yudisial, Rieke Diah Pitaloka Turun Tangan

Keluarga Dini Sera Afriyanti (29), korban tewas akibat dianiaya kekasih, Gregorius Ronald Tannur kini mendatangi Komisi Yudisial didampingi Rieke Diah

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube KOMPASTV
Rieke Diah Pitaloka dampingi keluarga Dini Sera Afriyanti (29), korban tewas akibat dianiaya kekasih, Gregorius Ronald Tannur. Namun Ronald Tannur divonis bebas usai membunuh sang kekasih. 

"Itu merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan, tapi diabaikan oleh hakim," ujarnya.

Namun bukti tersebut tak membuat Ronald Tannur dinyatakan bersalah.

Terdakwa dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menyebutkan, pertimbangan pertama adalah hakim meyakini tidak ada satupun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban.

"Pertimbangan kedua, majelis hakim meyakini meninggalnya korban akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban," terangnya.

Dalam kasus ini, Dini tewas dengan luka memar di paha kiri dan beberapa luka lecet di kedua kakinya, Kamis (5/10/2023) dini hari.

Diduga Dini tewas dianiaya oleh pacarnya sendiri seusai kencan di Blackhole KTV Surabaya.

Berdasarkan hasl penyidikan kepolisian, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Dini.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved