Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Perlawanan Keluarga Dini Laporkan Ronald Tannur ke Komisi Yudisial, Rieke Diah Pitaloka Turun Tangan
Keluarga Dini Sera Afriyanti (29), korban tewas akibat dianiaya kekasih, Gregorius Ronald Tannur kini mendatangi Komisi Yudisial didampingi Rieke Diah
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Keluarga Dini Sera Afriyanti (29), korban tewas akibat dianiaya kekasih, Gregorius Ronald Tannur kini mendatangi Komisi Yudisial.
Pihak keluarga korban kecewa lantaran Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari kasus penganiayaan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban.
Seperti diketahui, Dini Sera Afrianti meninggal dunia setelah dianiaya secara sadis oleh Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Anggota DPR Hinca Pandjaitan Minta KY Usut Hakim Bebaskan Ronald Tannur Aniaya Pacar hingga Tewas
Ronald Tannur kemudian diringkus Polisi pada Jumat (6/10/2023) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hukuman tersebut lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Gregorius Ronald Tannur.
Bebasnya Gregorius Ronald Tannur dari kasus penganiayaan terhadap Dini ini membuat keluarga tak terima.
Kini, keluarga Dini didampingi kuasa hukum dan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta keadilan dengan mengadu ke Komisi Yudisial.
Pihak keluarga Dini, merasa ada kejanggalan terhadap putusan tersebut.
Pihak keluarga meyakini berdasarkan bukti CCTV dan visum hasil autopsi terindikasi kuat Dini meninggal karena kekerasan yang dilakukan Ronald Tannur.
Baca juga: Jaksa Kecewa Hakim Erintuah Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Bunuh Kekasih, CCTV Diabaikan
Rieke Diah Pitaloka turut geram setelah mengetahui kabar vonis bebas tersebut.
Rieke yang merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) pun mendesak Komisi Yudisial (KY) dan institusi lain yang mengawasi kinerja hakim untuk mengusut tuntas vonis bebas Ronald Tannur yang menurutnya janggal.
"Ini keputusan bukan hanya tindakan pelaku yang ekstrem, tapi juga keputusan majelis hakim terindikasi mengandung kekerasan ekstrem dengan mengabaikan bukti CCTV, mengabaikan visum yang jelas-jelas mengatakan bahwa ada luka majemuk di tubuh korban, jadi tentu saja asas praduga tidak bersalah itu menjadi penting bagi KY maupun kita semua,namun penegakkan hukum ini yang terutama adalah rasa keadilan terhadap korban," ujar Rieke Diah Pitaloka di Komisi Yudisial, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin, (29/7/2024).

Sementara itu, pihak keluarga mengaku keputusan majelis hakim membebaskan Ronald tidak masuk diakal.
Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur Bebas
Rieke Diah Pitaloka
Dini Sera Afrianti
Tribunsumsel.com
Blak-blakan Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Ngaku Disuap, Takut Dampak ke Istri & Anak |
![]() |
---|
Ironi Zarof Ricar Eks Pejabat MA Produseri Film 'Sang Pengadil' Tapi Justru jadi Makelar Kasus |
![]() |
---|
Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga Dini Sera Soal OTT 3 Hakim PN Bebaskan Ronald Tannur, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditahan,Terancam Diberhentikan Tidak HormatĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.