Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Perlawanan Keluarga Dini Laporkan Ronald Tannur ke Komisi Yudisial, Rieke Diah Pitaloka Turun Tangan

Keluarga Dini Sera Afriyanti (29), korban tewas akibat dianiaya kekasih, Gregorius Ronald Tannur kini mendatangi Komisi Yudisial didampingi Rieke Diah

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube KOMPASTV
Rieke Diah Pitaloka dampingi keluarga Dini Sera Afriyanti (29), korban tewas akibat dianiaya kekasih, Gregorius Ronald Tannur. Namun Ronald Tannur divonis bebas usai membunuh sang kekasih. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Keluarga Dini Sera Afriyanti (29), korban tewas akibat dianiaya kekasih, Gregorius Ronald Tannur kini mendatangi Komisi Yudisial.

Pihak keluarga korban kecewa lantaran Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari kasus penganiayaan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban.

Seperti diketahui, Dini Sera Afrianti meninggal dunia setelah dianiaya secara sadis oleh Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Anggota DPR Hinca Pandjaitan Minta KY Usut Hakim Bebaskan Ronald Tannur Aniaya Pacar hingga Tewas

Ronald Tannur kemudian diringkus Polisi pada Jumat (6/10/2023) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hukuman tersebut lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Gregorius Ronald Tannur.

Bebasnya Gregorius Ronald Tannur dari kasus penganiayaan terhadap Dini ini membuat keluarga tak terima.

Kini, keluarga Dini didampingi kuasa hukum dan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta keadilan dengan mengadu ke Komisi Yudisial.

Pihak keluarga Dini, merasa ada kejanggalan terhadap putusan tersebut.

Pihak keluarga meyakini berdasarkan bukti CCTV dan visum hasil autopsi terindikasi kuat Dini meninggal karena kekerasan yang dilakukan Ronald Tannur.

Baca juga: Jaksa Kecewa Hakim Erintuah Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Bunuh Kekasih, CCTV Diabaikan

Rieke Diah Pitaloka turut geram setelah mengetahui kabar vonis bebas tersebut.

Rieke yang merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) pun mendesak Komisi Yudisial (KY) dan institusi lain yang mengawasi kinerja hakim untuk mengusut tuntas vonis bebas Ronald Tannur yang menurutnya janggal.

"Ini keputusan bukan hanya tindakan pelaku yang ekstrem, tapi juga keputusan majelis hakim terindikasi mengandung kekerasan ekstrem dengan mengabaikan bukti CCTV, mengabaikan visum yang jelas-jelas mengatakan bahwa ada luka majemuk di tubuh korban, jadi tentu saja asas praduga tidak bersalah itu menjadi penting bagi KY maupun kita semua,namun penegakkan hukum ini yang terutama adalah rasa keadilan terhadap korban," ujar Rieke Diah Pitaloka di Komisi Yudisial, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin, (29/7/2024).

Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas Kasus Bunuh Pacar, Nasib Anak Dini Pilu Tak Dapat Santunan
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas Kasus Bunuh Pacar, Nasib Anak Dini Pilu Tak Dapat Santunan (Tribun News)

Sementara itu, pihak keluarga mengaku keputusan majelis hakim membebaskan Ronald tidak masuk diakal.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved