Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Anggota DPR Hinca Pandjaitan Minta KY Usut Hakim Bebaskan Ronald Tannur Aniaya Pacar hingga Tewas

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, sangat penting bagi KY untuk meninjau kembali proses pengambilan keputusan vonis bebas Ronald Tannur ini.

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Potret Gregorius Ronald Tanur (31) kini divonis bebas sebagai pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Hinca Pandjaitan anggota DPR turut menyoroti keputusan hakim 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Bebasnya Gregorius Ronald Tannur dari kasus penganiayaan terhadap pacarnya hingga tewas memantik perhatian publik.

Salah satunya Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan yang mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut keputusan hakim yang membebaskan Ronald Tannur yang menghilangkan nyawa seseorang.

Ia menilai ada banyak hal yang perlu dipertanyakan dari putusan tersebut.

Termasuk kemungkinan adanya kepentingan yang dilayani majelis hakim mengingat ayah Ronald merupakan mantan anggota DPR.

"Di tengah respons publik yang kritis dan kekecewaan yang luas atas putusan pengadilan ini, saya mendesak KY untuk tidak hanya mengamati, namun benar-benar memeriksa tajam proses keputusan majelis hakim dalam kasus Gregorius Ronald Tannur," ujar Hinca kepada Kompas.com, Kamis (25/7/2024).

"Pertanyaannya bukan sekadar apakah hukum telah diikuti, melainkan apakah ada keadilan yang dilanggar, proses yang dimanipulasi, atau kepentingan yang dilayani," kata dia.

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, sangat penting bagi KY untuk meninjau kembali proses pengambilan keputusan vonis bebas Ronald Tannur ini.

Menurut dia, pemeriksaan harus dilakukan demi menegaskan kembali kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, sekaligus untuk mengirim pesan yang jelas bahwa hukum berlaku sama untuk semua.

"Tanpa memandang latar belakang atau status sosial," ucap Hinca.

Hinca pun heran kenapa hakim tidak menerapkan teori dolus indirectus atau kesengajaan tidak langsung dalam memvonis Ronald Tannur.

Ia mengatakan, teori itu cukup diakui di Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban seseorang atas akibat yang secara wajar dapat diperkirakan dari perbuatannya.

"Dalam konteks kasus ini, seseorang yang melakukan kekerasan, yang dapat mengakibatkan kematian, harusnya dipertimbangkan dalam spektrum kesengajaan tersebut," ujar Hinca.

Maka dari itu, Hinca menegaskan, tindakan Ronald Tannur kepada pacarnya, berdasarkan bukti kekerasan fisik yang didokumentasikan, seharusnya mengarah pada pertimbangan serius terhadap konsekuensi fatal dari perbuatannya.

Dia mengingatkan vonis bebas ini bisa menimbulkan bahaya bagi preseden hukum di Indonesia.

"Ketika pengadilan memutuskan pembebasan tanpa menimbang prinsip ini, kita dihadapkan pada potensi preseden hukum yang membahayakan, di mana interpretasi hukum yang sempit dapat mengesampingkan keadilan substansial," kata Hinca.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyaratakan, Ronald Rannur tidak bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (DSA) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penganiayaan itu dilakukan oleh Ronald Tannur di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023 dini hari.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," imbuh dia.

Adapun Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya karena dianggap terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan.

Selain hukuman badan, Ronnald Tanur juga dituntut untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ronald Tannur Pembunuh Pacar Divonis Bebas, Anggota DPR: Ada Kepentingan yang Dilayani Hakim?"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved