Kasus Vina Cirebon

Susno Duadji Buat Sayembara Rp10 Juta yang Bisa Buktikan Kasus Vina Pembunuhan, Pastikan Kecelakaan

Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji buka sayembara untuk pihak yang bisa membuktikan kasus Vina pembunuhan.

|
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji buka sayembara untuk pihak yang bisa membuktikan kasus Vina pembunuhan. 

Hal itu lantaran terdapat beberapa kejanggalan dari kasus ini.

Nikita Mirzani Sayembara yang Temukan Aep

Selain Susno Duadji, Nikita Mirzani beri sayembara bagi siapapun yang bisa menemukan saksi kunci Aep akan diberi Rp500 juta.

Hal ini diungkapnya saat siaran langsung TikToknya, Nikita meminta bagi siapa pun yang bisa mengetahui persembunyian Aep saksi kunci kasus vina untuk segera menghubunginya.

Bahkan ia tak tanggung-tanggung akan memberikan uang Rp500 juta bagi yang menemukan Aep.

Menurut Nikita, Aep telah memberikan kesaksian yang membuat pihak lain berpikir kasus Vina merupakan pembunuhan.

"Kasih tahu gue, Rp500 juta, buat siapa aja, mau orang miskin, SDM rendah, mau pengangguran, orang kaya siapa pun yang bisa tahu persembunyian Aep, tolong kasih tahu karena dia lah yang mengarang-ngarang cerita ini jadi kemana-mana dan buat orang lain berspekulasi kasus ini pembunuhan," kata Nikita.

"Buat semuanya siapa pun yang bisa menemukan persembunyian Aep karena Aep itu yang lagi di cari, negara pemerintahan pun saya kasih Rp500 juta," imbuhnya.

Kendati begitu, Nikita meminta untuk segera menghubunginya.

"Kalian bisa DM gue, bisa WhatsApp nomor bio yang ada di Instagram," jelasnya.

"Rp500 juta gak halu-halu, biar pada diem tu mulut-mulut orang," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Aep saat itu mengaku sebagai saksi yang melihat langsung rombongan geng motor menyerang Vina dan Eki di Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.

Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Mereka divonis berdasarkan laporkan Iptu Rudiana dari kesaksian Aep dan Dede.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved